Kasus Suap Hakim Agung

Diback-up Mahfud MD, KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh: Tegakkan Hukum!

KPK resmi mengajukan kasasi ke MA terkait vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. Sebelumnya dia didakwa melakukan jual beli perkara.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Melalui sidang Tipikor di PN Bandung, Gazalba Saleh divonis bebas dan langsung keluar penjara. KPK pun mengajukan kasasi 

Atas gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ini, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Lewat gugatan itu, Gazalba meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum, juga memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Namun demikian, awal Januari 2023, PN Jaksel menyatakan tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan Gazalba.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal PN Jaksel, Haryadi, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Putusan NO yang diketok Hakim Haryadi merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil, sehingga dalil yang diajukan Gazalba tak dipertimbangkan.

Proses hukum terhadap Gazalba pun terus berlanjut. Gratifikasi dan pencucian uang Selang beberapa bulan penyidikan, KPK mengendus transaksi tak wajar yang pernah dilakukan Gazalba.

Ditetapkan sebagai tersangka

Maret 2023, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia diduga menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang dari kasus rasuah menjadi aset bernilai ekonomis.

Gazalba pun dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi dan pasal TPPU.

“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tutur Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).

Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan Gazalba bersalah menerima suap sesuai jeratan Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Alasan vonis bebas

Namun demikian, oleh Majelis Hakim Tipikor, Gazalba divonis bebas. Majelis Hakim yang diketuai oleh Joserizal menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa KPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved