Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Paulus Tannos Masih WNI dan Pernah Coba Cabut Kewarganegaraan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut, Paulus Tannos masih WNI, lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut, buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos.

Padahal, tim KPK sudah menemukan keberadaan Direktur PT Sandipala Arthaputra itu

"Dia bukan warga negara Indonesia. Dia punya dua kewarganegaraan, karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan. Salah satunya di negara Afria Selatan," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu.

Asep berujar, tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga.

Berdasarkan catatan, KPK sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand. 

Namun ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya. 

"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima," ujarnya.

Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas Sampaikan Permintaan Maaf Soal Damai Koruptor: Itu Cuma Komparasi!

"Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tetapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika Selatan dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos," tutur Asep. 

"Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut, karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, 'Mister, ini fotonya sama'. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya," papar Asep.

Dalam proses pelariannya, Asep menjelaskan bahwa Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia. 

"Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia-red). Sudah ada upaya untuk mencabut, tetapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan-red)," papar Asep.

Baca juga: Supratman Andi Agtas Resmi Dilantik Jadi Menkumham Gantikan Yasonna, Begini Profilnya

Sebagai informasi, Paulus Tannos telah menjadi buronan atau DPO (daftar pencarian orang) KPK sejak 19 Oktober 2021. 

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.'

Tersangka yang dimaksud, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. 

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra. Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved