Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Meredup Usai Bersinar Sesaat, Turun Rp 12.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini pada Senin (3/11/2025) kembali turun dengan Rp 12.000 per gram setelah sempat mengalami kenaikan beberapa hari lalu.

Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS - Harga emas Antam hari ini pada Senin (3/11/2025) kembali turun dengan Rp 12.000 per gram setelah sempat mengalami kenaikan beberapa hari lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Harga emas Antam hari ini pada Senin (3/11/2025) kembali turun usai sempat mengalami kenaikan beberapa hari lalu.

Pada Jumat (31/10/2025) harga emas sempat alami kenaikan Rp42.000 per gram dengan Rp 2.305.000 per gram.

Namun harga emas hari ini alami penurunan apabila dibandingkan sebelumnya.

Pasalnya sekarang ini harga emas berada pada posisi Rp2.278.000 per gram. 

Harga emas itu diperoleh berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia. 

Situs Logam Mulia merupakan situs resmi milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Penurunan harga emas hari ini sebesar Rp12.000 per gram dibanding hari kemarin.

Pada Minggu (2/11/2025), harga emas berada pada level Rp 2.290.000 per gram.

Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.143.000 per gram.

Harga itu juga turun Rp12.000 dibandingkan harga buyback pada Minggu (2/11/2025) yang ada di Rp 2.155.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis Rp 4.000 per Gram, Kilau Logam Mulia Semakin Meredup

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved