Berita Nasional
Permohonan PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Pamar Lubis Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah
Muhamad Pamar Lubis sebagai Direktur Perseroan di tingkat kasasi sempat dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SFM) Muhamad Pamar Lubis kini bisa bernapas lega setelah upaya hukum melelahkan yang dilaluinya membuahkan hasil.
Upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terkait perkara pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha (IUP) berdasarkan laporan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT), dikabulkan Mahkamah Agung (MA)
Pamar Lubis mengatakan bahwa dengan dikabulkannya putusan PK tersebut telah membuka kebenaran dan keadilan dalam seluruh proses perkara.
Dikabulkannya PK tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menyatakan bahwa PT SRM dan Pamar Lubis tidak terbukti bersalah atas tuduhan penyerobotan lahan tambang.
Putusan mengabulkan permohonan PK tertuang dalam Surat Keterangan PK Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan Mahkamah Agung pada 1 dan 10 September 2025.
"Akhirnya kebenaran akan menang dan menemukan jalannya sendiri. Terbukti dengan dikabulkannya putusan PK dari MA ini, kami tidak bersalah. Ini membuktikan siapa yang sebenarnya melakukan penyerobotan lahan tanpa izin," kata Pamar Lubis melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Mahkamah Agung Ungkap Alasannya
Putusan PK tersebut otomatis membebaskan Pamar Lubis dari seluruh dakwaan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Disamping itu seluruh barang bukti dikembalikan.
Menurut Pamar, perkara tersebut berawal dari laporan Direktur PT BBT, perusahaan yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bersebelahan dengan PT SRM kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada April 2024.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan (Wasmatlitrik) pada Mei 2024.
Akan tetapi Pamar mengungkapkan bahwa jauh sebelum laporan itu, pihaknya sudah lebih dulu mengadukan kasus dugaan penguasaan area tambang, pencurian listrik, penggunaan bahan peledak ilegal, serta pengolahan batuan ore emas menjadi bullion emas kepada Inspektur Tambang Ditjen Minerba pada September 2023.
Atas dugaan tersebut, PT SRM melaporkan LX ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor STTL/77/III/BARESKRIM tertanggal 14 Maret 2024, terkait tindak pidana pencurian barang tambang, penggunaan bahan peledak, dan pengolahan ore emas tanpa izin.
Pamar menuding tindakan penguasaan area tambang tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LX yang awalnya merupakan pegawai SRM sebagai penerjemah.
Namun kemudian LX berhasil masuk ke dalam PT BBT sebagai direktur dengan menggandeng investor dari China. Dari sinilah diduga kuat muncul niat jahat untuk menguasai lahan SRM.
“Izin BBT ini sebelumnya sudah pernah dicabut izinnya oleh BKPM pada tahun 2022 karena tidak sesuai prosedur,” kata Pamar.
Pamar juga mengungkapkan kejanggalan lain, yakni hidupnya kembali izin usaha pertambangan (IUP) milik PT BBT, meski perusahaan tersebut sebelumnya telah kalah hingga tingkat PK dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara melawan BKPM dan Kementerian ESDM.
| Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Maha Menteri Tedjowulan Keberatan |
|
|---|
| OC Kaligis Heran Jacob Supamena Enam Kali Tak Hadir di Persidangan, Kali Ini Beralasan Sakit |
|
|---|
| Kadin akan Gelar Rakornas Perdagangan, Rumuskan Strategi Ekonomi 8 Persen |
|
|---|
| Elektabilitas Kalah Telak dengan Purbaya, Ini Respon KDM usai Disebut Konten Kreator Haus Pencitraan |
|
|---|
| Di Singapura, Dahlan Dahi Beberkan Strategi Tribun Network Menghadapi Distrupsi Media |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PERINTAH-MAHKAMAH-AGUNG-Foto-gedung-Mahkamah-Ag.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.