Vina Cirebon

Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Mahkamah Agung Ungkap Alasannya

Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina da Eki Cirebon, Senin (16/12/2024) yang akhirnya ditolak.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Jubir MA RI Hakim Agung Yanto soal putusan PK Kasus Vina Cirebon, Senin (16/12/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina da Eki Cirebon, Senin (16/12/2024).

Hal itu disamaikan secara resmi oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Media Center kantornya siang ini.

Yanto mengatakan, dari register perkara kepanitraan muda pidana umum MA terpidana dalam perkara Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK yaitu 198PK/PIT/2024 atas nama terpidana Rivaldi alias Ucil dan Eko alias koplak.

Kemudian, kata Yanto, register lain yaitu 199PK/PIT/2024 atas nama terpidana Hadi Saputro alias Bolan, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kadul dan Sudirman.

Registrasi terakhir, lanjutnya, 1688PK/PIT/SUS atas nama terpidana anak.

"Susunan Majelis atas nama tersebut adalah dalam nomor perkara 198 diperiksa oleh Majelis doktor Burhan Dahlan, sebagai ketua Majelis, Yohanes Priana dan Sigit Tiono sebagai Hakim Anggota," tegasnya.

"Perkara 199 PK, diperiksa oleh Majelis Burhan Dahlan sebagai Ketua Majelis, Jupriadi dan Sigit. Sedangkan 168 PK dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal doktor H Primhariadi," ungkapnya.

Dalam permohonan PK, kata Yanto, bisa dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat 3 KUHP yaitu adanya keadaan baru yang bisa membuat titik terang perkara Vina Cirebon.

Yanto melanjutkan, PK bisa diajukan apabila terdapat kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohonan dan terpidana.

"Berdasarkan keputusan Ketua MA RI nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang hari musyawarah dan ucapan pada MA, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak peninjauan kembali para terpidana," tegasnya.

Baca juga: Tujuh Pembunuh Vina dan Eky Cirebon Tetap Jalani Penjara Seumur Hidup, MA Tegas Tolak PK

Menurut Yanto, dalam keputusan sidang perkara, tidak ada kekilafan yudikpati dan yudikyuris dalm adili terpidana.

Alasan lain, tambahnya karena para pemohon tidak mengajukan bukti baru sebagai mana yang telah ditentukan.

Ia mengaku, putusan yang dimohon PK tetap berlaku dan setelah perkara ini maka akan disegera diselasaikan administrasinya.

"Setelahnya akan dikirim kembali ke PN Cirebon sebagai pengaju da bisa didownload putusannya. Jadi pada pokoknya permohona PK ditolak," imbuhnya. 

Sebelumnya, Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved