Vina Cirebon
Jawaban Iptu Rudiana Saat Ditanya Seberapa Yakin Pegi Setiawan Dalang Pembunuhan Disorot
Jawaban Iptu Rudiana disorot saat ditanya pengacara Hotman Paris soal seberapa yakin Pegi Setiawan adalah dalang kematian putranya Muhammad Rizky
WARTAKOTALIVE.COM - Jawaban Iptu Rudiana disorot saat ditanya pengacara Hotman Paris soal seberapa yakin Pegi Setiawan adalah dalang kematian putranya Muhammad Rizky (16) alias Eki.
Untuk pertama kalinya setelah kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali viral, Iptu Rudiana muncul di publik pada Selasa (30/7/2024).
Iptu Rudiana muncul dalam konferensi pers yang diadakan Hotman Paris bersama dengan para keluarga korban seperti dimuat Facebook TribunJabar.
Di tengah konferensi pers, Hotman Paris bertanya apakah yakin Pegi Setiawan yang menjadi dalang pembunuhan Vina Cirebon dan putranya Eki.
Namun Iptu Rudiana justru tidak menjawab gamblang. Kapolsek Kapetakan Cirebon itu justru menyebut keyakinan itu adanya di penyidik.
“Keyakinan tentunya di penyidik,” ucap Iptu Rudiana.
Hotman Paris kemudian kembali menegaskan bahwa pertanyaannya untuk pribadi Iptu Rudiana sebagai ayah korban.
“Bicara keyakinan yang saya tahu hanya nama-nama yang disebutkan oleh penyidik. Kemudian urusan pengembangan ada di penyidik. Jadi mungkin penyidik yang lebih jelas menjawab,” ucapnya.
Sebagai informasi permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satupun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Baca juga: Hotman Paris Minta Dedi Mulyadi Stop Cari Populer di Kasus Vina dan Bukan Saksi, Iptu Rudiana Girang
Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Sementara itu Polda Jawa Barat telah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.