Vina Cirebon
Terungkap, Iptu Rudiana Ternyata Sudah 3 Hari Diperiksa Bareskrim Polri
Terungkap, ayah Muhammad Rizky (16) alias Eki, Iptu Rudiana ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri selama tiga hari lamanya.
WARTAKOTALIVE.COM - Terungkap, ayah Muhammad Rizky (16) alias Eki, Iptu Rudiana ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri selama tiga hari lamanya.
Keberadaan Iptu Rudiana di Bareskrim Polri diungkapkan kuasa hukumnya Mardiman Sane seperti dimuat TribunJabar pada Selasa (6/8/2024).
Rudiana disebut sudah di Bareskrim selama tiga hari sejak Sabtu (3/8/2024).
"Yang jelas sudah 3 malam berturut-turut beliau (Rudiana) ada di Bareskrim, dari hari Sabtu malam," kata Mardiman, dilansir Tribun Jabar, Selasa (6/8/2024).
Mardiman mengatakan, Rudiana di Bareskrim dalam rangka silaturahmi dan pemeriksaan internal dari Polri.
Sehingga Rudiana tidak didampingi oleh kuasa hukum selama pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Pak Rudiana ke Mabes dalam rangka silaturahmi atau pemeriksaan internal, tidak didampingi kuasa hukum," tuturnya.
Lebih lanjut Mardiman mengaku sempat mendapatkan telepon dari Rudiana yang mengabarkan ia sedang di Bareskrim.
Kemudian Rudiana memohon doa kepada Mardiman lewat panggilan telepon tersebut.
Rudiana juga menyebut akan menjelaskan seterang-terangnya soal kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 lalu.
"Saya tidak bilang pemeriksaan, cuma dia bilang 'mohon doanya, yang jelas saya akan menjelaskan seterang-terangnya tanpa ada yang ditutupi,'" jelas Mardiman.
Mardiman juga berpesan kepada Rudiana untuk tidak takut menjalani pemeriksaan tersebut.
Karena menurut Mardiman, jika Rudiana tak melakukan kesalahan maka tidak perlu takut.
"Saya bilang 'Kang Rudi jangan takut sedikitpun, kalau bersih kenapa takut, kalau takut ya berarti tidak bersih.'"
"Anda yang melakukan ini, Anda yang menjalani ini di tahun 2016, pertanggung jawabkan apa yang Anda lakukan, kalau sudah sesuai kenapa takut," imbuh Mardiman.
Baca juga: Farhat Abbas akan Fasilitasi Iptu Rudiana Sumpah Pocong Soal Penganiayaan Saka Tatal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.