Vina Cirebon

Farhat Abbas Ungkit Peran Penting Iptu Rudiana, Minta Dihadirkan di Persidangan PK Saka Tatal

Kehadiran seorang Iptu Rudiana saat jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dianggap sangat krusial.

Tribun Jabar
Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas (kiri) menyebutkan kehadiran Iptu Rudiana dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dianggap sangat krusial.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kehadiran seorang Iptu Rudiana dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dianggap sangat krusial. 

Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon. 

Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas menyebutkan kehadiran Iptu Rudiana sangat lah penting. 

Pasalnya selama proses persidangan PK tidak mengundang Iptu Rudiana yang merupakan ayah pacar Vina, M Rizky atau Eky.

Sementara Kejaksaan Negeri Kota Cirebon selaku termohon dalam sidang PK tersebut adalah pihak yang lebih berwenang menghadirkan Iptu Rudiana sebagai saksi.

"Kalau diusulkan Rudiana hadir, saya akan meminta ke majelis hakim agar dihadirkan," kata Farhat Abas saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Menurut Farhat keinginannya menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang PK dengan agenda pemeriksaan saksi ahli krusial.

Kehadiran Iptu Rudiana di persidangan bisa mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus Vina - Eky yang terjadi pada 2016 silam.

"Kan, kasus ini dikatakan pembunuhan, karena berawal dari kecurigaan Rudiana terhadap kematian tidak wajar Vina - Eky," ujar Farhat Abas.

Karenanya, ia berencana mengusulkan kepada majelis hakim untuk meminta kehadiran Iptu Rudiana kepada jaksa selaku termohon dalan sidang PK tersebut.

"Selama ini, dari jaksa juga belum menghadirkan saksi yang meringankan. Ini harusnya ada, ya," kata Farhat Abas.

Sementara persidangan lanjutan pada hari ini di PN Cirebon mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof Mudzakkir.

Pemeriksaan saksi ahli berlangsung sejak Rabu (31/7/2024) kemarin, dan telah menghadirkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, dan lainnya.

Baca juga: Blak-blakan Reza Indragiri di Sidang PK Saka Tatal Pertanyakan Kesimpulan Visum et Repertum

Puji Saksi Ahli

Satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas, memuji kesaksian saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan peninjauan kembali (PK).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved