Vina Cirebon

Besok, Saka Tatal Diperiksa untuk Buktikan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon

Laporan dugaan kesaksian palsu yang dilayangkan kuasa hukum para terpidana terhadap dua saksi, Aep dan Dede, masih diselidiki polisi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Besok, Selasa (13/8/2024), Bareskrim Polri akan periksa Saka Tatal selaku terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polisi sedang selidiki laporan dugaan kesaksian palsu yang dilayangkan kuasa hukum para terpidana terhadap dua saksi, Aep dan Dede.

Untuk melengkapi penyelidikan, Bareskrim Polri diagendakan akan memeriksa Saka Tatal selaku terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Demikian dikatakan pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti.

Titin mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya itu akan dilaksanakan pada Selasa (13/8/2024).

"Iya, (Saka Tatal diperiksa) di Bareskrim Mabes Polri. Jam 10.00 WIB," kata Titin kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Pemeriksaan itu sebagai pembuktian keterangan Saka Tatal bahwa keterangan Aep dan Dede bohong.

Baca juga: Besok Saka Tatal akan Diperiksa Bareskrim, Buktikan Keterangan Palsu Aep dan Dede

Aep dan Dede diketahui mengaku melihat para terpidana saat peristiwa terjadi pada 2016.

"Saka hanya membuktikan di hari itu dia sama alibinya, dia sama keluarganya terus dia ke bengkel. Seperti di sidang saja," ujar Titin.

BERITA VIDEO: Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie Ogah Tanggapi Mundurnya Airlangga Hartarto

Farhat Abbas Geram

Di sisi lain sebelumnya, Farhat Abbas menganggap bahwa Iptu Rudiana hanya gertak sambal saat menantang Saka Tatal untuk melakukan sumpah pocong

Buktinya, Iptu Rudiana tak hadir saat proses sumpah pocong Saka Tatal di Padepokan Agung Amparan Jati, Jumat (9/8/2024).

Menurut Farhat, Iptu Rudiana hanya berani menggertak dengan menantang sumpah pocong.

 Namun tidak menunjukkan keberanian untuk hadir dalam prosesi tersebut.

Ketidakhadiran Iptu Rudiana membuat Farhat geram

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved