Berita Nasional

Tujuh Pembunuh Vina dan Eky Cirebon Tetap Jalani Penjara Seumur Hidup, MA Tegas Tolak PK

Majelis hakim MA tegas, menolak PK yang diajukan tujuh terpidana pembunuh Vina dan Eky Cirebon.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Majelis hakim MA tegas menolak peninjauan kembali (PK) kasus pembunhan Vina dan Eky Cirebon. Berarti tujuh terpidana tetap menjalani penjara seumur hidup. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) kasus terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, bersikap tegas.

Ketua Majelis Hakim MA Burhan Dahlan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana, karena dianggap dasarnya tak kuat.

Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Saksi Lain Lihat Motor Ditumpangi Vina dan Eky Oleng Sebelum Tabrak Trotoar di Jembatan Layang Talun

Baca juga: Pendukung Anies Baswedan Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Selesaikan Kasus Vina Cirebon

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam perkara ini tujuh terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama delapan tahun.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved