Berita Nasional

OC Kaligis Heran Jacob Supamena Enam Kali Tak Hadir di Persidangan, Kali Ini Beralasan Sakit

Ketua Majelis Hakim Sunoto sendiri menyatakan bahwa JPU harus bisa mendatangkan saksi dalam sidang berikutnya.

Editor: Feryanto Hadi
ist
KECEWA Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis menilai menyesalkan petinggi PT WKS enam kali tak hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis menyesalkan ketidakhadiran Direktur Operasional PT WKS, Jacob Supamena pada persidangan pemasangan patok pada lahan pertambangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025)

Diketahui, tiga karyawan WKM menjadi terdakwa dalam kasus ini atas laporan dari PT Position

Tiga orang itu sebelumnya dipolisikan karena dituduh memasang patok di lahan pertambangan milik perusahaan lain

PT WKS sendiri merupakan perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH) di areal yang di dalamnya terdapat IUP dari PT WKM dan PT Position.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supamena beralasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

OC Kaligis pun menyampaikan keberatan keras atas kembali absennya Dirut PT WKS yang sudah enam kali tidak menghadiri sidang meski telah dipanggil secara sah oleh pengadilan. 

“Kami tentu mendoakan agar beliau lekas sembuh. Tapi faktanya, ini sudah enam kali tidak hadir. Kalau memang bisa hadir secara daring lewat zoom seperti yang disampaikan majelis, kenapa tidak dilakukan? Kehadirannya sangat penting untuk menggali kebenaran di sidang ini,” ujar OC Kaligis

OC Kaligis khawatir, jika Direktur PT WKS bakal pura-pura sakit ketika hadir dalam persidangan.

"Kalau dia nanti datang, rekan saya akan memperlihatkan foto-foto di lapangan soal apakah ini peningkatan jalan atau memang tambang. Pasti nanti  dia panik dan akan pura pura sakit,"  seloroh Kaligis.

Ketua Majelis Hakim Sunoto sendiri menyatakan bahwa JPU harus bisa mendatangkan saksi dalam sidang berikutnya.

"Keterangan saksi akan dievaluasi, termasuk kemungkinan keberatan terhadap kesaksian. Contoh diberikan mengenai pentingnya keterangan dokter terkait kondisi sakit yang dapat mempengaruhi kesaksian seseorang. Keterangan tersebut perlu dibacakan dan diperiksa kembali," ujar Sunoto.

Ditambahkannya, penilaian akhir ada pada Majelis Hakim, terutama untuk kesaksian yang telah disumpah. 

"Jika saksi yang dipanggil tidak hadir, keberatan dapat diajukan oleh kuasa hukum. Meskipun ada tantangan seperti saksi yang sakit atau tidak hadir, persidangan diharapkan tetap berjalan dengan kehadiran ahli-ahli lain," ujar Sunoto lagi.

Selain menyoroti ketidakhadiran saksi, kuasa PT WKM juga mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari pihak JPU ini. 

Menurut kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, dua saksi yang dihadirkan JPU memiliki BAP yang identik, mulai dari tanda baca hingga struktur kalimat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved