Berita Nasional
OC Kaligis Heran Jacob Supamena Enam Kali Tak Hadir di Persidangan, Kali Ini Beralasan Sakit
Ketua Majelis Hakim Sunoto sendiri menyatakan bahwa JPU harus bisa mendatangkan saksi dalam sidang berikutnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis menyesalkan ketidakhadiran Direktur Operasional PT WKS, Jacob Supamena pada persidangan pemasangan patok pada lahan pertambangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025)
Diketahui, tiga karyawan WKM menjadi terdakwa dalam kasus ini atas laporan dari PT Position
Tiga orang itu sebelumnya dipolisikan karena dituduh memasang patok di lahan pertambangan milik perusahaan lain
PT WKS sendiri merupakan perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH) di areal yang di dalamnya terdapat IUP dari PT WKM dan PT Position.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supamena beralasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
OC Kaligis pun menyampaikan keberatan keras atas kembali absennya Dirut PT WKS yang sudah enam kali tidak menghadiri sidang meski telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.
“Kami tentu mendoakan agar beliau lekas sembuh. Tapi faktanya, ini sudah enam kali tidak hadir. Kalau memang bisa hadir secara daring lewat zoom seperti yang disampaikan majelis, kenapa tidak dilakukan? Kehadirannya sangat penting untuk menggali kebenaran di sidang ini,” ujar OC Kaligis
OC Kaligis khawatir, jika Direktur PT WKS bakal pura-pura sakit ketika hadir dalam persidangan.
"Kalau dia nanti datang, rekan saya akan memperlihatkan foto-foto di lapangan soal apakah ini peningkatan jalan atau memang tambang. Pasti nanti dia panik dan akan pura pura sakit," seloroh Kaligis.
Ketua Majelis Hakim Sunoto sendiri menyatakan bahwa JPU harus bisa mendatangkan saksi dalam sidang berikutnya.
"Keterangan saksi akan dievaluasi, termasuk kemungkinan keberatan terhadap kesaksian. Contoh diberikan mengenai pentingnya keterangan dokter terkait kondisi sakit yang dapat mempengaruhi kesaksian seseorang. Keterangan tersebut perlu dibacakan dan diperiksa kembali," ujar Sunoto.
Ditambahkannya, penilaian akhir ada pada Majelis Hakim, terutama untuk kesaksian yang telah disumpah.
"Jika saksi yang dipanggil tidak hadir, keberatan dapat diajukan oleh kuasa hukum. Meskipun ada tantangan seperti saksi yang sakit atau tidak hadir, persidangan diharapkan tetap berjalan dengan kehadiran ahli-ahli lain," ujar Sunoto lagi.
Selain menyoroti ketidakhadiran saksi, kuasa PT WKM juga mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari pihak JPU ini.
Menurut kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, dua saksi yang dihadirkan JPU memiliki BAP yang identik, mulai dari tanda baca hingga struktur kalimat.
| Kadin akan Gelar Rakornas Perdagangan, Rumuskan Strategi Ekonomi 8 Persen |
|
|---|
| Elektabilitas Kalah Telak dengan Purbaya, Ini Respon KDM usai Disebut Konten Kreator Haus Pencitraan |
|
|---|
| Di Singapura, Dahlan Dahi Beberkan Strategi Tribun Network Menghadapi Distrupsi Media |
|
|---|
| Kader PSI Dedy Nur Sebut Gibran Telah Menjelma Menjadi Jokowi Baru, Membuat Lawan Politik Panik |
|
|---|
| Etawalin Sereal Tawarkan Cara Asik Diet Sehat dan Gaya Hidup Modern |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/OC-Kaligis-menilai-saksi-ahli-tidak-konsisten.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.