Kekerasan seksual

Inggris Pertimbangkan Pemulangan Reynhard Sinaga, Napi Predator Seks Berantai yang Gemparkan Eropa

Pemerintah Inggris mempertimbangkan memulangkan napi WNI Reynhard Sinaga, pemerkosa berantai yang menggemparkan Inggris dan Eropa 2019 lalu.

|
Kepolisian Inggris/ Dok Reynhard
PEMULANGAN REYNHARD SINAGA - Pemerintah Inggris akan mempertimbangkan memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga, yang kini ditahan di penjara HMP Wakefield, Inggris, jika memang ada permintaan. Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga, pria kelahirsn 1983 itu, merupakan terpidana kasus pemerkosaan berantai yang menggemparkan Inggris bahkan eropa karena jumlah korbannya mencapai sekitar 136 orang pria dalam waktu satu setengah tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Inggris buka peluang pulangkan Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup kasus pemerkosaan berantai130 pria, jika ada permintaan Indonesia
  • Menko Polhukam Yusril Ihza menegaskan pemulangan Reynhard tidak menjadi prioritas, karena pemerintah lebih fokus selamatkan TKI yang terancam hukuman mati
  • Kasus Reynhard yang disebut sebagai pemerkosaan terbesar dalam sejarah kriminal Inggris akan diangkat menjadi film dokumenter oleh BBC Two berjudul Predator: The Conviction of Reynhard Sinaga.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Inggris akan mempertimbangkan memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga, yang kini ditahan di penjara HMP Wakefield, Inggris, jika memang ada permintaan.

Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga merupakan terpidana kasus pemerkosaan berantai yang menggemparkan Inggris bahkan eropa karena jumlah korbannya mencapai sekitar 136 orang pria dalam waktu satu setengah tahun.

Reynhard Sinaga divonis seumur hidup dan dirinya disebut predator seksual berantai dengan korban terbanyak sepanjang sejarah kriminal di Inggris.

Baca juga: Reynhard Sinaga Nyaris Cedera Serius, Diserang Napi Lain saat Jalani Hukuman Seumur Hidup di Inggris

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing mengungkapkan peluang dipulangkannya Reynhard Sinaga kembali ke Indonesia, cukup terbuka.

Hal itu katanya akibat dampak Pemerintah Indonesia yang memulangkan 2 napi asal Inggris Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35) yang sebelumnya ditahan di penjara di Baloi, karena kasus narkoba.

"Ini adalah kesepakatan timbal-balik. Yang artinya Indonesia bisa mengajukan permintaan untuk memulangkan WNI yang ditahan di Inggris. Dan pemerintah Inggris telah berkomitmen untuk mempertimbangkan setiap permintaan yang masuk," kata Downing saat konferensi pers di di Lapas Kelas IIA Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/11/2025) dilansir dari laman VOI.

Namun sampai kini kata Downing, pemerintah Indonesia belum mengajukan permintaan pemulangan Reynhard Sinaga atau napi lainnya asal Indonesia yang ditahan di Inggris.

"Sejauh ini, belum ada permintaan dari Indonesia terkait tahanan WNI manapun yang ditahan di Inggris," kata Downing.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan belum ada pembahasan mengenai pemulangan terpidana seumur hidup kasus predator seksual berantai Reynhard Sinaga dengan pemerintah Inggris.

"Belum ada keputusan apa pun dari pemerintah Indonesia untuk meminta warga negara Indonesia yang ada di Inggris untuk dikembalikan ke Indonesia. Jadi sampai hari ini belum ada," kata Yusril.

Yusril menyebutkan bahwa Reynhard Sinaga, tidak masuk dalam prioritas pemulangan narapidana dari luar negeri yang kini ditempuh melalui proses diplomasi antarnegara.

Baca juga: Polisi Ungkap Konsultan Hukum di Jaksel Sudah Jadi Predator Anak selama 12 Tahun

Reynhard Sinaga adalah seorang mahasiswa asal Indonesia yang masuk ke Inggris dengan visa pelajar.

Pada akhir 2019 Reynhard Sinaga ditangkap kepolisian Inggris terkait kasus kekerasan seksual berantai yang ia lakukan.

Kasusnya menggemparkan Inggris karena mahasiswa yang mengemban ilmu di Inggris itu memperkosa sedikitnya 136 korban pria mulai 2015 hingga 2017 di apartemennya di Manchester.

Ia  divonis bersalah atas pemerkosaan berantai pria yang korbannya berusia 18 sampai 36 tahun namun yang terbanyak berusia sekitar 21 tahunan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved