Berita Nasional

Ahmad Sahroni Dkk Plong Batal Dipecat, MKD DPR Bersikap Lunak, Ini Putusan Lengkapnya

MKD DPR RI bikin kejutan, batal memecat lima anggota yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran etik.

Editor: Valentino Verry
Kolase foto via TribunJakarta
SIDANG MKD - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutus 5 anggota dewan nonaktif dengan sanksi ringan, Rabu (5/11/2025) hari ini. Mereka batal dipecat. 

Ringkasan Berita:- Lima Anggota DPR RI diduga lakukan pelanggaran kode etik yakni Eko Patri Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Adies Kadir.
 
- MKD DPR RI mengambil keputusan mengejutkan, mereka tak dipecat, hanya sanksi ringan.
 
- Tidak lama lagi mereka akan kembali bertugas sebagai anggota DPR RI dan menerima gaji plus tunjangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Demo mahasiswa dan masyarakat besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025 tak berdampak besar pada lima anggota dewan yang berstatus dinonaktifkan.

Melalui persidangan yang dilakukan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengambil keputusan yang membuat Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Adies Kadir, bisa plong.

Tadinya kelima anggota DPR RI itu dalam kondisi tertekan, karena terancam dipecat.

Namun, putusan yang dibacakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (5/11/2025), bikin mereka sedikit tersenyum.

Baca juga: MKD Tuduh Peran Buzzer Dalam Pembentukan Sentimen Negatif ke DPR RI

Sebelumnya, Ahmad Sahroni dkk diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

Pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. 

Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat. 

Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI. 

Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025. 

Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”. 

Baca juga: MKD Salahkan Media yang Putar Video Adies Kadir Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR RI

Putusan MKD diambil setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar. 

Berikut adalah putusan lengkap terhadap lima anggota DPR RI periode 2024-2029 tersebut: 

1. Adies Kadier 

Tak Langgar Etik MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. 

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved