Berita Nasional
MKD Tuduh Peran Buzzer Dalam Pembentukan Sentimen Negatif ke DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menuduh adanya peran buzzer dalam pembentukan opini yang bernarasi sentimen negatif kepada lembaga DPR RI.
WARTAKOTALIVE.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menuduh adanya peran buzzer dalam pembentukan opini yang bernarasi sentimen negatif kepada lembaga DPR RI.
Tuduhan ini disampaikan MKD dalam sidang kode etik lima anggota DPR RI non aktif Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Sidang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025).
Dari hasil sidang yang melibatkan ahli itu, MKD menemukan adanya peran Buzzer dalam menciptakan sentimen negatif terhadap DPR RI hingga menimbulkan unjuk rasa besar di akhir bulan Agustus 2025.
Sentimen negatif tersebut kata pimpinan MKD Agung Widyantoro, mulai dirasakan sebelum 25 Agustus 2025.
Di mana ada sejumlah akun anonim dengan pengikut yang sedikit memberikan narasi negatif terhadap DPR RI.
Hal ini disebut membuat opini masyarakat menjadi negatif kepada DPR RI.
“Hal demikian membuat sentimen publik tertinggi mengarah ke anggota DPR RI karena video dengan narasi berbeda memicu emosi masyarakat,” ucap Agung.
Namun demikian kata Agung, ahli tidak menelusuri siapa saja dalang di balik pembuatan sentimen negatif terhadap DPR RI tersebut.
Para anggota DPR RI yang diduga melanggar kode etik setelah meledek masyarakat soal kenaikan gaji anggota DPR RI batal dipecat.
Pembatalan pemecatan sejumlah anggota DPR RI itu disampaikan berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif.
Lima anggota DPR yang menjalani sidang MKD yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Baca juga: Nafa Urbach Tarik Nafas Panjang Usai Video Mengeluh Macet Tidak Dinyatakan Langgar Etik
Dari putusan MKD tersebut, kelima anggota DPR RI tersebut batal dipecat. Adapun tiga dari lima anggota DPR RI hanya diberikan sanksi non aktif selama beberapa bulan.
Mereka yang dinyatakan bersalah dan diberi sanksi nonaktif yakni Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kode etik.
Diketahui pernyataan para anggota DPR RI yang membalas kritik warga membuat demo besar terjadi di akhir Agustus 2025.
Bahkan dari unjuk rasa tersebut, sebanyak 11 warga dinyatakan meninggal dunia karena kerusuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/MKD-Agung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.