Berita Nasional
Ahmad Sahroni Dkk Plong Batal Dipecat, MKD DPR Bersikap Lunak, Ini Putusan Lengkapnya
MKD DPR RI bikin kejutan, batal memecat lima anggota yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran etik.
Politisi Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan MKD terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
Oleh karenanya, terhadap Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," kata Adang.
Kemudian, selama dinonaktifkan, MKD memutuskan Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
Pasalnya, pernyataan Nafa Urbach yang memberikan respons atas pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik yang luas.
Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
Namun, MKD menilai Nafa Urbach tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka, terutama menyangkut isu kesejahteraan pejabat negara.
“Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial,” kata Imron.
Sebelumnya, melalui akun TikTok-nya, Nafa Urbach menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta bukan kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang kini tak lagi diberikan oleh negara.
"Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Nafa Urbach melalui siaran langsung di akun media sosialnya.
Nafa lalu menjelaskan bahwa tidak semua anggota DPR berasal dari Jakarta.
Oleh karena itu, memerlukan tempat tinggal dekat kantor agar bisa menjalankan tugasnya secara efektif.
Dia bahkan sempat menyinggung lokasi tempat tinggalnya sendiri di Bintaro, yang menurutnya penuh kemacetan saat menuju kantor DPR di Senayan.
| Ribka Haluk Janji Percepat Dana Otsus Papua dan Perkuat Pemerintah Daerah |
|
|---|
| MKD Tuduh Peran Buzzer Dalam Pembentukan Sentimen Negatif ke DPR RI |
|
|---|
| Nafa Urbach Tarik Nafas Panjang Usai Video Mengeluh Macet Tidak Dinyatakan Langgar Etik |
|
|---|
| MKD Salahkan Media yang Putar Video Adies Kadir Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR RI |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya Batal Dipecat dari DPR RI, Hanya Sanksi Nonaktif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Uya-Kuya-Nafa-Urbach-Eko-Patrio-Ahmad-Sahroni66.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.