Berita Nasional

Ahmad Sahroni Dkk Plong Batal Dipecat, MKD DPR Bersikap Lunak, Ini Putusan Lengkapnya

MKD DPR RI bikin kejutan, batal memecat lima anggota yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran etik.

Editor: Valentino Verry
Kolase foto via TribunJakarta
SIDANG MKD - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutus 5 anggota dewan nonaktif dengan sanksi ringan, Rabu (5/11/2025) hari ini. Mereka batal dipecat. 

"Dewan itu tidak dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, banyak sekali anggota dewan yang kontrak di dekat senayan, supaya memudahkan mereka untuk ke DPR, ke kantor," ujar Nafa. 

"Saya aja yang tinggalnya di Bintaro, itu macetnya tu luar biasa,” katanya lagi. 

Namun, pernyataan Nafa Urbach tersebut menimbulkan reaksi publik karena dinilai tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit. 

3. Uya Kuya 

PENUH CORETAN - Rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, rusak hingga dijarah massa tidak dikenal, Sabtu (30/8/2025) malam. Foto diambil Senin (1/9/2025).
PENUH CORETAN - Rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, rusak hingga dijarah massa tidak dikenal, Sabtu (30/8/2025) malam. Foto diambil Senin (1/9/2025). (Warta Kota/Ari Puji)

Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. 

Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI. 

“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang. 

Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun. 

Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong. 

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron. 

Imron menjelaskan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang. 

Menurut dia, video-video lama itu disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai bentuk respons terhadap kritik publik atas tunjangan dan gaji DPR RI. 

“Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong,” ujar Imran. 

“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” katanya lagi. 

Kendati demikian, MKD menyayangkan tindakan Uya Kuya yang seharusnya bisa langsung mengklarifikasi beredarnya kesalahan informasi mengenai dirinya. 

4. Eko Patrio 

Berbeda dengan Uya Kuya, rekan satu partainya yang juga berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR. 

Eko Patrio dinyatakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik. 

Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan. 

“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun. 

Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan. 

Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025. 

Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI. 

Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR. 

Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif. 

Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum. 

Diketahui, Eko Patrio sempat membuat publik kesal karena mengunggah video parodi untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit. 

Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg. 

"Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko. 

Namun, akhirnya, Eko Patrio menyampaikan permintaan maaf atas video parodinya tersebut. 

Meski sudah meminta maaf, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI. 

5. Ahmad Sahroni 

Hukuman etik paling berat diberikan kepada politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni

MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik. 

"Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar Adang Daradjatun. 

Sama seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio, Sahroni juga tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI selama nonaktif. 

Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI. 

Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana. 

“Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin. 

Sebelumnya, Sahroni memang menanggapi desakan pembubaran DPR dengan pemilihan kata yang kurang pantas sehingga memicu kemarahan publik. 

Dalam kunjungan kerja di Polda Sumatra Utara pada 22 Agustus 2025, Sahroni menyebut, desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru. 

Bahkan, Sahroni menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol. 

Dia pun mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, termasuk mencaci maki dan komplain. 

"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat itu. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved