Kriminalitas

Polres Jakut Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual

Polres Metro Jakarta Utara siap hadapi gugatan praperadilan tersangka AJ dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang kini berproses di PN Jakarta Utara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Miftahul Munir
HADAPI GUGATAN - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz (kiri) siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka kekerasan seksual di PN Jakarta Utara 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial AJ.

Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr.

AJ menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz mengatakan, pihaknya telah menyiapkan seluruh materi untuk menghadapi sidang praperadilan di PN Jakarta Utara.

Baca juga: Angka Kekerasan Seksual Tinggi, Perempuan Bangsa Susun Modul Anti-Pencabulan di Pesantren

“Apabila ada gugatan praperadilan, tentunya dari seksi hukum mempersiapkan bahan untuk pelaksanaan sidang tersebut,” ujar Erick, dikutip Kamis (6/11/2025).

Hal serupa dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Ia menegaskan kesiapan jajarannya menghadapi gugatan penetapan tersangka yang didaftarkan AJ.

“Sesuai jawaban dari Kapolres bahwa dari seksi hukum tentunya menyiapkan yang perlu disiapkan,” kata Onkoseno melalui pesan singkat.

Baca juga: Dianggap Aib, Banyak Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor

Pendaftaran Gugatan

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, AJ mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, Kamis (16/10/2025).

Perkara dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara itu terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr dan saat ini masih berproses di pengadilan.

Sebelumnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial FTP. 

Insiden tersebut terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Februari 2023. 

Saat kejadian, AJ merupakan atasan korban di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved