Berita Nasional

MKD Salahkan Media yang Putar Video Adies Kadir Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR RI

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai media massa yang bersalah dalam memuat pernyataan anggota DPR RI soal kenaikan gaji DPR RI. 

Editor: Desy Selviany
Youtube Tv Parlemen
SIDANG ETIK DPR - Salah satu pimpinan MKD Agung Widyantoro dalam sidang kode etik anggota DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025).  

WARTAKOTALIVE.COM - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai media massa yang bersalah dalam memuat pernyataan anggota DPR RI soal kenaikan gaji DPR RI

Hal ini diputuskan dalam sidang MKD yang menghadirkan Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Sidang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025). 

Dalam sidang tersebut, salah satu pimpinan MKD Agung Widyantoro mengatakan bahwa Adies Kadir terbukti tidak melanggar kode etik anggota dewan karena pernyataannya soal kenaikan gaji DPR RI

Politisi Partai Golkar itu menilai, pernyataan Adies Kadir diulang-ulang di media sehingga menimbulkan kebencian terhadap anggota dewan tersebut. 

Sebaliknya menurut MKD, sikap Adies Kadir justru merupakan sikap transparan kepada masyarakat akan pendapatan DPR RI. 

Baca juga: Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya Batal Dipecat dari DPR RI, Hanya Sanksi Nonaktif​​​​​​​​

“Hanya saja karena video tersebut diulang-ulang terus oleh media massa sehingga menimbulkan polemik yang berlebihan akibat slip of the tongue yang dilakukan Adies Kadir,” ucap Agung dalam sidang MKD.

Para anggota DPR RI yang diduga melanggar kode etik setelah meledek masyarakat soal kenaikan gaji anggota DPR RI batal dipecat. 

Pembatalan pemecatan sejumlah anggota DPR RI itu disampaikan berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MKD mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif.

Lima anggota DPR yang menjalani sidang MKD yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Dari putusan MKD tersebut, kelima anggota DPR RI tersebut batal dipecat. Adapun tiga dari lima anggota DPR RI hanya diberikan sanksi non aktif selama beberapa bulan.

Mereka yang dinyatakan bersalah dan diberi sanksi nonaktif yakni Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni. 

Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kode etik.

Diketahui pernyataan para anggota DPR RI yang membalas kritik warga membuat demo besar terjadi di akhir Agustus 2025. 

Bahkan dari unjuk rasa tersebut, sebanyak 11 warga dinyatakan meninggal dunia karena kerusuhan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved