Berita Nasional
Permohonan PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Pamar Lubis Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah
Muhamad Pamar Lubis sebagai Direktur Perseroan di tingkat kasasi sempat dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
“Anehnya, IUP mereka bisa aktif kembali, padahal sudah kalah PK melawan negara,” ujar Pamar.
Ia menduga, ada upaya dari pihak LX untuk menguasai PT SRM demi memanfaatkan terowongan tambang (tunnel) yang telah dimiliki perusahaan tersebut.
“Motifnya agar bisa menembus area tambang milik PT BBT tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk membuat tunnel baru,” kata Pamar.
Seperti yang diketahui melalui putusan Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan terdakwa Muhammad Pamar Lubis dinyatakan bebas terkait tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu di tingkat kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5499 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024 menyatakan PT Sultan Rafli Mandiri bersalah.
Muhamad Pamar Lubis sebagai Direktur Perseroan di tingkat kasasi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin.
Namun akhirnya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memenangkan PT SRM dan Muhamad Pamar Lubis, memebebaskan dari semua tuduhan dan menganulir putusan di tingkat kasasi.
“Semua tuduhan itu terbantahkan dan dinyatakan tidak terbukti. Kebenaran akhirnya terungkap dengan dikabulkannya PK kami oleh Mahkamah Agung,” katanya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Maha Menteri Tedjowulan Keberatan |
|
|---|
| OC Kaligis Heran Jacob Supamena Enam Kali Tak Hadir di Persidangan, Kali Ini Beralasan Sakit |
|
|---|
| Kadin akan Gelar Rakornas Perdagangan, Rumuskan Strategi Ekonomi 8 Persen |
|
|---|
| Elektabilitas Kalah Telak dengan Purbaya, Ini Respon KDM usai Disebut Konten Kreator Haus Pencitraan |
|
|---|
| Di Singapura, Dahlan Dahi Beberkan Strategi Tribun Network Menghadapi Distrupsi Media |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PERINTAH-MAHKAMAH-AGUNG-Foto-gedung-Mahkamah-Ag.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.