Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Paulus Tannos Masih WNI dan Pernah Coba Cabut Kewarganegaraan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut, Paulus Tannos masih WNI, lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Andi mengatakan, Paulus pernah dua kali mengajukan perubahan status warga negara.
"Dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," kata Agus di Kementerian Hukum, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujar Agus.
Andi menerangkan, Paulus masih berstatus WNI, lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan.
Pasalnya, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
"Menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," tutur Agus.
Baca juga: Stafsus Menko Hukum: Perkuat Kerjasama Internasional Terkait Buron Korupsi E KTP Paulus Tannos
Andi menjelaskan bahwa sampai 2018, paspor Paulus masih atas nama Tjhin Thian Po.
Andi mengucapkan bahwa Paulus juga pernah melakukan perubahan tersebut dua kali.
Masih dari Andi yang menerangkan bahwa pemulangan Paulus ke Indonesia dari Singapura masih diproses.
Dia menyampaikan, pengajuan ekstradisi terhadap Paulus Tannos paling lama dilakukan 45 hari.
"Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari. Lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025," tutur Andi.
Sebelumnya dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
Saat ini, KPK sedang melengkapi syarat ekstradisi, agar Paulus dapat dibawa ke Indonesia.
"Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Sosok Paulus Tannos, Buron KPK Kasus Korupsi E-KTP yang Rela Ganti Kewarganegaraan
Sebelumnya, KPK mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos.
Padahal, tim KPK sudah menemukan keberadaan Direktur PT Sandipala Arthaputra itu
"Dia bukan warga negara Indonesia. Dia punya dua kewarganegaraan, karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan. Salah satunya di negara Afria Selatan," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu.
Asep berujar, tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga.
Berdasarkan catatan, KPK sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand.
Namun ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya.
"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima," ujarnya.
Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas Sampaikan Permintaan Maaf Soal Damai Koruptor: Itu Cuma Komparasi!
"Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tetapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika Selatan dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos," tutur Asep.
"Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut, karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, 'Mister, ini fotonya sama'. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya," papar Asep.
Dalam proses pelariannya, Asep menjelaskan bahwa Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia.
"Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia-red). Sudah ada upaya untuk mencabut, tetapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan-red)," papar Asep.
Baca juga: Supratman Andi Agtas Resmi Dilantik Jadi Menkumham Gantikan Yasonna, Begini Profilnya
Sebagai informasi, Paulus Tannos telah menjadi buronan atau DPO (daftar pencarian orang) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.'
Tersangka yang dimaksud, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra. Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis, yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. (*)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Bos KAI Siap Buka-bukaan Soal Tudingan Dugaan Korupsi Kereta Cepat |
|
|---|
| Ini Sikap Armand Maulana saat Menteri Hukum Ingin Benahi LMKN Demi Kebaikan Industri Musik Indonesia |
|
|---|
| Menteri Hukum dan Pramono Sinergi, Resmikan 267 Posbankum, Warga Dapat Bantuan Hukum Gratis |
|
|---|
| Bramantyo Sebut Diskusi dengan Akademisi UPH Jadi Masukan BKSAP dalam Diplomasi Perlindungan WNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Menteri-Hukum-Supratman-Andi-Agtas-sebut-Paulus-Tannos-masih-berstatus-WNI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.