Vina Cirebon

LPSK Telaah Permintaan Perlindungan Dede dan 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Eky & Vina Cirebon

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Jutek Bongso selaku kuasa hukum pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky datang ke Bareskrim Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum enam terpidana Jutek Bongso kepada wartawan pada Selasa (23/7/2024).

Enam terpidana yang dimaksud adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.

Pihak terpidana melalui kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan itu ke LPSK beserta keluarga terpidana Selasa (23/7/2024) pagi.

"Tadi pukul 9 pagi, kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK. Kami juga sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya," kata Jutek Bongso.

"Supaya mereka bisa memberikan keterangan dengan tenang, tidak perlu ada kekhawatiran saat berbicara," ujar Jutek Bongso yang merupakan pengacara dari Peradi itu.

Saksi kunci bernama Dede juga mengajukan perlindungan ke LPSK usai ramai pengakuannya.

Baca juga: LPSK Tolak Melindungi Sembilan Orang di Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Kenapa ya?

Pengakuannya tersebut lantaran sebelumnya memberikan keterangan palsu dari kasus ini sehingga tujuh orang dipenjara.

Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya DR Asido Hutabarat sudah menyampaikan permohonan untuk perlindungan," ucapnya.

"Kepentingan kami berkolaborasi dengan kuasa hukum terlapor. Untuk menghadirkan kontruksi cerita yang sebenarnya," lanjut dia.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, membenarkan Dede dan enam terpidana telah mengajukan permohonan perlindungan.

"Iya, ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," kata Sri Suparyati saat dikonfirmasi.

Sri Suparyati berujar bahwa pihaknya akan menelaah laporan dari kubu Dede dan enam terpidana serta keluarganya terlebih dahulu.

Hal tersebut guna memutuskan perlindungan dikabulkan atau tidak.

BERITA VIDEO: Ammar Zoni Minta Direhabilitasi, Konsumsi Narkoba Depresi Diceraikan Irish Bella

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved