Vina Cirebon
LPSK Telaah Permintaan Perlindungan Dede dan 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Eky & Vina Cirebon
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum enam terpidana Jutek Bongso kepada wartawan pada Selasa (23/7/2024).
Enam terpidana yang dimaksud adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.
Pihak terpidana melalui kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan itu ke LPSK beserta keluarga terpidana Selasa (23/7/2024) pagi.
"Tadi pukul 9 pagi, kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK. Kami juga sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya," kata Jutek Bongso.
"Supaya mereka bisa memberikan keterangan dengan tenang, tidak perlu ada kekhawatiran saat berbicara," ujar Jutek Bongso yang merupakan pengacara dari Peradi itu.
Saksi kunci bernama Dede juga mengajukan perlindungan ke LPSK usai ramai pengakuannya.
Baca juga: LPSK Tolak Melindungi Sembilan Orang di Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Kenapa ya?
Pengakuannya tersebut lantaran sebelumnya memberikan keterangan palsu dari kasus ini sehingga tujuh orang dipenjara.
Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya DR Asido Hutabarat sudah menyampaikan permohonan untuk perlindungan," ucapnya.
"Kepentingan kami berkolaborasi dengan kuasa hukum terlapor. Untuk menghadirkan kontruksi cerita yang sebenarnya," lanjut dia.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, membenarkan Dede dan enam terpidana telah mengajukan permohonan perlindungan.
"Iya, ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," kata Sri Suparyati saat dikonfirmasi.
Sri Suparyati berujar bahwa pihaknya akan menelaah laporan dari kubu Dede dan enam terpidana serta keluarganya terlebih dahulu.
Hal tersebut guna memutuskan perlindungan dikabulkan atau tidak.
BERITA VIDEO: Ammar Zoni Minta Direhabilitasi, Konsumsi Narkoba Depresi Diceraikan Irish Bella
| Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Mahkamah Agung Ungkap Alasannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Besok, Saka Tatal Diperiksa untuk Buktikan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terungkap, Iptu Rudiana Ternyata Sudah 3 Hari Diperiksa Bareskrim Polri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Iptu Rudiana dan Aep Punya Aroma Dendam Pada Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi: Dua Amarah Bertemu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Farhat Abbas Ungkit Peran Penting Iptu Rudiana, Minta Dihadirkan di Persidangan PK Saka Tatal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.