Vina Cirebon

LPSK Telaah Permintaan Perlindungan Dede dan 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Eky & Vina Cirebon

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Jutek Bongso selaku kuasa hukum pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky datang ke Bareskrim Polri. 

Sebagai informasi DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) mengerahkan 60 pengacara untuk membela Iptu Rudiana di kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.

60 pengacara itu dibagi menjadi enam tim atau satu timnya sebanyak 10 pengacara yang dikerahkan.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPP Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution di kantor Elza Syareif di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

"Kami akam fokus dan menuntaskan kasus ini dan berjuang untuk Iptu Rudiana dalam mencari keadilan," tegasnya, Senin.

Pitra mengaku, meski mengerahkan 60 pengacara hebat, tapi esensinya tidak ingin melawan siapapun karena pihaknya hanya ingin memberikan keadilan bagi Iptu Rudiana.

Sebab, katanya, banyak opini dan pemberitaan hoax yang telah menyesatkan serta mengudutkan Iptu Rudiana atas kematian Vina Cirebon.

"Kita ketahuai selama ini klien kamj Iptu Rudiana adalah anggota Polri aktif dalam menjalankan tugasnya. Beliau sangat tunduk dan patuh terhadap ikatan dinas," terangnya.

Menurut Pitra, kliennya tidak pernah melarikan diri, bungkam ataupun menghindari pemberitaan yang selama ini beredar.

Ia menegaskan, sebagai anggota Polri aktif maka Ipti Rudiana punya ikatan kedinasan yang harus dipatuhinya.

Jika memberi keterangan mendapat izin dari Polri, maka Iptu Rudiana akan melakukan hal itu tanpa ada rasa takut dan keragu-raguan.

"Tapi karena hubungan kedinasan harus patuhi SOP. Apalagi kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat, jadi tidak ada kapasitas beliau untuk jawab itu. Yang berhak adalah Humas Polda Jawa Barat supaya tidak menimbuljan spekulasi liar," ungkapnya.

Pitra yakin, penyidik Polda Jawa Barat tetap melaksanakan prosedur hukum sesuai Undang-undang dan profesional menangani kasus ini.

Ia menegaskan, awalnya Iptu Rudiana dan DPP Perhakhi tidak ingin menanggapi tudingan kematian Vina dan Eki.

Tapi karena semakin kejam maka perlu adanya pembelaan hukum dari opini liar yang berkembang.

"Banyak yang menuding almarhum Eki ini masih hidup, itu adalah hoax dan fitnah. Kalau masih hidup tidak mungkin klien kami berjuang segigih ini," terangnya. (*)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved