Vina Cirebon
LPSK Telaah Permintaan Perlindungan Dede dan 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Eky & Vina Cirebon
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Bareskrim Gelar Perkara Awal
Di sisi lain, Bareskrim Polri meluruskan ihwal isu pihaknya melakukan gelar perkara ulang soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya lakukan gelar perkara, Selasa (23/7/2024).
Kendati begitu, maksud gelar perkara tersebut yakni gelar perkara awal laporan terhadap dua orang saksi, Aep dan Dede, yang diduga memberi keterangan palsu.
"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," kata Djuhandani kepada wartawan.
"Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa yang dilakukan oleh Bareskrim dan hal biasa yang dilakukan manakala kami mendapat laporan polisi," ujar Djuhandani.
"Jadi laporan polisi diterima di SPKT, selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," terang Djuhandani.
Baca juga: Benarkah Eky Vina Cirebon Masih Hidup? Ini Sanggahan Pihak Iptu Rudiana
Dimulainya penyelidikan terkait laporan itu dengan gelar perkara awal guna mengetahui inti dari masalah yang dilaporkan pelapor.
Adapun pelapor dalam hal ini pihak para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Usai gelar perkara, pihaknya akan melakukan rangkaian pendalaman untuk membuktikan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.
"Penyidik harus membuktikan dan itu kami harus taat kepada KUHAP, 184 KUHAP harus terpenuhi," ucap jenderal bintang satu itu.
BERITA VIDEO: Ini Kronologi Bertemu Dede dan Aep Versi Iptu Rudiana
Sanggahan Pihak Iptu Rudiana
Di sisi lain, pihak Iptu Rudiana buka suara perihal isu yang menyebut Muhammad Rizky Rudiana alias Eky masih hidup.
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menjawab isu tersebut dalam konferensi pers Senin (22/7/2024).
| Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Mahkamah Agung Ungkap Alasannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Besok, Saka Tatal Diperiksa untuk Buktikan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terungkap, Iptu Rudiana Ternyata Sudah 3 Hari Diperiksa Bareskrim Polri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Iptu Rudiana dan Aep Punya Aroma Dendam Pada Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi: Dua Amarah Bertemu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Farhat Abbas Ungkit Peran Penting Iptu Rudiana, Minta Dihadirkan di Persidangan PK Saka Tatal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.