Vina Cirebon

LPSK Telaah Permintaan Perlindungan Dede dan 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Eky & Vina Cirebon

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Jutek Bongso selaku kuasa hukum pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky datang ke Bareskrim Polri. 

Bareskrim Gelar Perkara Awal

Di sisi lain, Bareskrim Polri meluruskan ihwal isu pihaknya melakukan gelar perkara ulang soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya lakukan gelar perkara, Selasa (23/7/2024).

Kendati begitu, maksud gelar perkara tersebut yakni gelar perkara awal laporan terhadap dua orang saksi, Aep dan Dede, yang diduga memberi keterangan palsu.

"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," kata Djuhandani kepada wartawan.

"Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa yang dilakukan oleh Bareskrim dan hal biasa yang dilakukan manakala kami mendapat laporan polisi," ujar Djuhandani.

"Jadi laporan polisi diterima di SPKT, selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," terang Djuhandani.

Baca juga: Benarkah Eky Vina Cirebon Masih Hidup? Ini Sanggahan Pihak Iptu Rudiana

Dimulainya penyelidikan terkait laporan itu dengan gelar perkara awal guna mengetahui inti dari masalah yang dilaporkan pelapor.

Adapun pelapor dalam hal ini pihak para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Usai gelar perkara, pihaknya akan melakukan rangkaian pendalaman untuk membuktikan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.

"Penyidik harus membuktikan dan itu kami harus taat kepada KUHAP, 184 KUHAP harus terpenuhi," ucap jenderal bintang satu itu.

BERITA VIDEO: Ini Kronologi Bertemu Dede dan Aep Versi Iptu Rudiana

Sanggahan Pihak Iptu Rudiana

Di sisi lain, pihak Iptu Rudiana buka suara perihal isu yang menyebut Muhammad Rizky Rudiana alias Eky masih hidup.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menjawab isu tersebut dalam konferensi pers Senin (22/7/2024).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved