Vina Cirebon

LPSK Telaah Permintaan Perlindungan Dede dan 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Eky & Vina Cirebon

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati membenarkan Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Jutek Bongso selaku kuasa hukum pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky datang ke Bareskrim Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum enam terpidana Jutek Bongso kepada wartawan pada Selasa (23/7/2024).

Enam terpidana yang dimaksud adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.

Pihak terpidana melalui kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan itu ke LPSK beserta keluarga terpidana Selasa (23/7/2024) pagi.

"Tadi pukul 9 pagi, kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK. Kami juga sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya," kata Jutek Bongso.

"Supaya mereka bisa memberikan keterangan dengan tenang, tidak perlu ada kekhawatiran saat berbicara," ujar Jutek Bongso yang merupakan pengacara dari Peradi itu.

Saksi kunci bernama Dede juga mengajukan perlindungan ke LPSK usai ramai pengakuannya.

Baca juga: LPSK Tolak Melindungi Sembilan Orang di Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Kenapa ya?

Pengakuannya tersebut lantaran sebelumnya memberikan keterangan palsu dari kasus ini sehingga tujuh orang dipenjara.

Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya DR Asido Hutabarat sudah menyampaikan permohonan untuk perlindungan," ucapnya.

"Kepentingan kami berkolaborasi dengan kuasa hukum terlapor. Untuk menghadirkan kontruksi cerita yang sebenarnya," lanjut dia.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, membenarkan Dede dan enam terpidana telah mengajukan permohonan perlindungan.

"Iya, ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," kata Sri Suparyati saat dikonfirmasi.

Sri Suparyati berujar bahwa pihaknya akan menelaah laporan dari kubu Dede dan enam terpidana serta keluarganya terlebih dahulu.

Hal tersebut guna memutuskan perlindungan dikabulkan atau tidak.

BERITA VIDEO: Ammar Zoni Minta Direhabilitasi, Konsumsi Narkoba Depresi Diceraikan Irish Bella

Bareskrim Gelar Perkara Awal

Di sisi lain, Bareskrim Polri meluruskan ihwal isu pihaknya melakukan gelar perkara ulang soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya lakukan gelar perkara, Selasa (23/7/2024).

Kendati begitu, maksud gelar perkara tersebut yakni gelar perkara awal laporan terhadap dua orang saksi, Aep dan Dede, yang diduga memberi keterangan palsu.

"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," kata Djuhandani kepada wartawan.

"Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa yang dilakukan oleh Bareskrim dan hal biasa yang dilakukan manakala kami mendapat laporan polisi," ujar Djuhandani.

"Jadi laporan polisi diterima di SPKT, selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," terang Djuhandani.

Baca juga: Benarkah Eky Vina Cirebon Masih Hidup? Ini Sanggahan Pihak Iptu Rudiana

Dimulainya penyelidikan terkait laporan itu dengan gelar perkara awal guna mengetahui inti dari masalah yang dilaporkan pelapor.

Adapun pelapor dalam hal ini pihak para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Usai gelar perkara, pihaknya akan melakukan rangkaian pendalaman untuk membuktikan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.

"Penyidik harus membuktikan dan itu kami harus taat kepada KUHAP, 184 KUHAP harus terpenuhi," ucap jenderal bintang satu itu.

BERITA VIDEO: Ini Kronologi Bertemu Dede dan Aep Versi Iptu Rudiana

Sanggahan Pihak Iptu Rudiana

Di sisi lain, pihak Iptu Rudiana buka suara perihal isu yang menyebut Muhammad Rizky Rudiana alias Eky masih hidup.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menjawab isu tersebut dalam konferensi pers Senin (22/7/2024).

Pitra membantah isu yang menyebut anak Iptu Rudiana, Eky masih hidup. Menurut Pitra, isu tersebut sangat melukai keluarga korban.

Bahkan Iptu Rudiana menyampaikan kesedihan atas fitnah tersebut kepada kuasa hukumnya.

“Terkait dengan tudingan almarhum Eky masih hidup, sedihnya dia sampaikan ke saya, bagaimana memperjuangkan hak korban,” ucapnya.

Selain itu pihak Iptu Rudiana juga membantah membayar penjaga kuburan agar melarang warga berziarah atau memfoto makam putranya.

“Larangan ziarah itu berita hoaks, bapak Rudiana tidak mengenal orang yang dimaksud,” jelasnya.

Pitra pun mengingatkan bahwa status Iptu Rudiana ialah korban. Korban yang tengah mencari keadilan untuk putranya.

Sebelumnya Praktisi Hukum Herwanto meminta polisi untuk membuktikan jika yang terkubur tersebut adalah jasad Eki.

Mulai bermunculan spekulasi, apakah benar Eki merupakan anak dari Iptu Rudiana.

Rumor itu datang seiring banyaknya Herwanto menerima kiriman foto Eki dan Vina dari netizen.

"Saya dikirimin fotonya, 'coba bang perhatikan jenazah 2016 yang lalu itu, Eki itu berkumis.

Nah, sementara Eki anaknya Pak Rudiana itu tidak berkumis.

Baca juga: Ini Kronologi Iptu Rudiana Menemukan Dede dan Aep, Sempat Renungkan Kematian Anak

“Foto-foto itu banyak dikirim ke saya," ujar Herwanto seperti dilansir Intens Investigasi pada Jumat (28/6/2024).

Agar kasus ini tak makin gaduh dan liar, Herwanto mendatangi Mabes Polri untuk meminta polisi mengusut kebenaran itu.

Ia meminta penyidik untuk memastikan apakah jenazah Eki yang sudah dimakamkan merupakan anak dari Iptu Rudiana.

"Kalau perlu bongkar, ini demi kebenaran. Terungkapnya kebenaran," katanya.

Sebagai informasi DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) mengerahkan 60 pengacara untuk membela Iptu Rudiana di kasus kematian Vina dan Eki Cirebon.

60 pengacara itu dibagi menjadi enam tim atau satu timnya sebanyak 10 pengacara yang dikerahkan.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPP Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution di kantor Elza Syareif di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

"Kami akam fokus dan menuntaskan kasus ini dan berjuang untuk Iptu Rudiana dalam mencari keadilan," tegasnya, Senin.

Pitra mengaku, meski mengerahkan 60 pengacara hebat, tapi esensinya tidak ingin melawan siapapun karena pihaknya hanya ingin memberikan keadilan bagi Iptu Rudiana.

Sebab, katanya, banyak opini dan pemberitaan hoax yang telah menyesatkan serta mengudutkan Iptu Rudiana atas kematian Vina Cirebon.

"Kita ketahuai selama ini klien kamj Iptu Rudiana adalah anggota Polri aktif dalam menjalankan tugasnya. Beliau sangat tunduk dan patuh terhadap ikatan dinas," terangnya.

Menurut Pitra, kliennya tidak pernah melarikan diri, bungkam ataupun menghindari pemberitaan yang selama ini beredar.

Ia menegaskan, sebagai anggota Polri aktif maka Ipti Rudiana punya ikatan kedinasan yang harus dipatuhinya.

Jika memberi keterangan mendapat izin dari Polri, maka Iptu Rudiana akan melakukan hal itu tanpa ada rasa takut dan keragu-raguan.

"Tapi karena hubungan kedinasan harus patuhi SOP. Apalagi kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat, jadi tidak ada kapasitas beliau untuk jawab itu. Yang berhak adalah Humas Polda Jawa Barat supaya tidak menimbuljan spekulasi liar," ungkapnya.

Pitra yakin, penyidik Polda Jawa Barat tetap melaksanakan prosedur hukum sesuai Undang-undang dan profesional menangani kasus ini.

Ia menegaskan, awalnya Iptu Rudiana dan DPP Perhakhi tidak ingin menanggapi tudingan kematian Vina dan Eki.

Tapi karena semakin kejam maka perlu adanya pembelaan hukum dari opini liar yang berkembang.

"Banyak yang menuding almarhum Eki ini masih hidup, itu adalah hoax dan fitnah. Kalau masih hidup tidak mungkin klien kami berjuang segigih ini," terangnya. (*)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved