Pembunuhan

LPSK Tolak Melindungi Sembilan Orang di Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Kenapa ya?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara mengejutkan menolak permohonan yang diajukan sembilan orang yang terkait kasus pembunuhan Vina.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan pihaknya tolak melindungi sembilan orang yang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berita mengejutkan datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ternyata, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Muncul, Ungkap Bahwa Rekaman CCTV Diamankan Iptu Rudiana

Publik pun bertanya-tanya, kenapa LPSK menolak melindungi?

Ketua LPSK Achmadi mengatakan, tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR.

Mereka adalah pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.

“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

Baca juga: LPSK akan Tetap Beri Perlindungan Meski Kesaksian Pembunuhan Vina-Eky Palsu

Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.

“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.

Achmadi menambahkan, dua pemohon lain yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD.

Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.

Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Ayah Eky Dilaporkan Soal Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon Ungkap Proses Hukum

“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.

Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.

“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved