Pembunuhan Vina
LPSK akan Tetap Beri Perlindungan Meski Kesaksian Pembunuhan Vina-Eky Palsu
LPSK sudah menerima pengajuan perlindungan dari 10 orang saksi dan korban di kasus pembunuhan Vina-Eky.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima pengajuan perlindungan dari 10 orang saksi dan korban di kasus pembunuhan Vina-Eky.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi membenarkan hal itu dan saat ini masih dalam tahap assesment.
Achmadi memastikan, 10 orang yang mengajukan itu benar-benar saksi atau korban yang terlibat di kasus Vina dan Eky.
"Rasa aman, rasa nyaman dan bebas menyampaikan keterangannya itu penting (untuk saksi dan korban di kasus Vina), tapi prosesnya perlu waktu yang lebih," katanya, Rabu (12/6/2024).
LPSK diakui Achmadi sangat berhati-hati menangani kasus ini agar tidak salah dalam memberikan perlindungan di kasus tersebut.
Bahkan, katanya, assesment psikologi tidak bisa dilakukan secara cepat karena semua pihak terkadang diperiksa penyidik kepolisian.
Baca juga: Kesaksian Okta Kuatkan Dugaan Pegi Pembunuh Vina Cirebon, Ngaku Hanya Tidur dengan 5 Terpidana
"Apapun hasilnya akan kami putuskan, jadi beberapa langkah itu memerlukan waktu," jelasnya.
Jika dalam perkara kematian Vina kesaksiannya palsu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK tetap akan berikan perlindungan.
"Kami fokus pada upaya pemberian perlindungan atas keterangan saksi tadi atau keluarganya. Kalau tadi dikatakan bagaimana kalau keterangan (kesaksian palsu) itu kan ada proses lain," imbuhnya.
Sebagai informasi, melansir dari amar putusan sidang kasus Vina tahun 2016 silam.
Abdul Pasren mengaku jika para terpidana kasus Vina ini tak menginap di rumahnya pada malam kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016.
Malahan, Pasren mengaku didatangi keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.
Keluarga meminta agar dirinya mengakui bahwa para terpidana menginap di rumahnya pada malam kejadian kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Hotman Paris Merasa Janggal dengan Permintaan Iptu Rudiana, Dulu Susah Banget Diajak Komunikasi
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan pengajuan perlindungan dari korban dan saksi kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, sejak kasus Vina dan Eky menjadi perhatian publik pihaknya sudah membentuk tim khusus pada pertengahan Mei 2024.
Ia mengaku, tim tersebut melakukan tindakan proaktif dan mendalami kasus kematian Vina serta Eky.
"Kami melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, keluarga korban dan saksi," katanya di gedung LPSK, Selasa (10/6/2024). (m26)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.