GWK

Masalah Pagar Beton Garuda Wisnu Kencana Selesai, 10 Keputusan Paruman Desa Adat Ungasan Dicabut

Dengan demikian hasil keputusan paruman prajuru Desa Adat Ungasan berupa berita acara nomor 06.1/DAU/X/2025 Tidak berlaku lagi

Editor: Ahmad Sabran
Tribun Bali
PAGAR BETON- GWK Cultural Park Bali tengah membongkar pagar tembok beton di barat Jl. Maghada Banjar Giri Dharma Ungasan.(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Permasalahan pagar beton yang sempat menutup akses warga Desa Adat Ungasan dengan pengelola Garuda Wisnu Kencana (GWK) Bali menemui titik temu.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kantor Perbekel Ungasan, Senin (27/10/2025), disepakati bahwa perjanjian pinjam-pakai lahan antara Pemerintah Kabupaten Badung dan manajemen GWK untuk akses jalan warga telah berlaku secara hukum.

Dengan demikian hasil keputusan paruman prajuru Desa Adat Ungasan berupa berita acara nomor 06.1/DAU/X/2025 yang memuat 10 poin tuntutan terhadap GWK, juga resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 


Rapat digelar di ruang utama lantai III Kantor Perbekel Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini, dihadiri oleh Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta dan sekretaris kecamatan, Perbekel Desa Ungasan I Made Kari, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, Ketua LPM Ungasan I Made Nuada Arsana, serta seluruh prajuru desa adat dan perwakilan warga. 

Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa pada kesempatan tersebut mengatakan 
bahwa pihak desa adat tidak akan memperpanjang persoalan sebelumnya, yang telah difasilitasi hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten.

Baca juga: FHUI Rayakan Dies Natalis Ke-101, Lahir Pejuang Kemerdekaan, Parulian: Harus Berdampak Nasional

Selain itu, perjanjian pinjam-pakai antara Pemkab Badung dan manajemen GWK juga telah memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Untuk itu melalui keputusan ini, ia menegaskan bahwa tdk ada lagi yang perlu diributkan. 

“Kesimpulan rapat hari ini, kami pada dasarnya menginginkan jalan masyarakat Ungasan di Banjar Giri Dharma dibuka kembali. Sekarang masyarakat sudah bisa bernapas lega, jadi apa yang bisa kita ributkan lagi?,” ujar Disel 

Baca juga: AKP Nundarto Tak Terima Diberhentikan dari Polri perkara Selingkuh dengan Guru PAUD


Disel menegaskan bahwa seluruh keputusan hasil paruman sebelumnya, termasuk ancaman menduduki gerbang GWK, telah secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Termasuk juga terkait izin kegiatan di GWK juga akan difasilitasi kembali.

Hal itu kata dia demi kepentingan pariwisata di kawasan tersebut. 

“Hari ini keputusan sudah diterima semua, clear semua, tidak ada demo. Hari ini sudah selesai dan seterusnya tidak ada persoalan lagi. Termasuk izin kegiatan di GWK kita jalankan, karena kita juga tidak ingin menghambat kepentingan pariwisata,” tegasnya. 

Baca juga: Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar, Nikita Mirzani Tersenyum Lebar dan Gembira, Artinya?

Ia berharap pihak GWK terbuka dan menerima kondisi ini demi menciptakan kelancaran hubungan dengan masyarakat lokal, terutama karena banyak warga Ungasan yang bekerja di kawasan GWK. 

Sementara itu, Perbekel Ungasan I Made Kari menegaskan bahwa sistem perjanjian pinjam-pakai dinyatakan cukup, karena dijamin oleh pemerintah daerah.

“Bagi kami ini sudah sangat cukup dan sudah dijamin oleh pemerintah daerah,” terangnya. 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved