Pembunuhan Vina

Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji sebut sidang Peninjauan Kembali terpidana Vina Cirebon terungkap banyak kebohongan. 

istimewa
Susno Duadji sebut banyak kebohongan terungkap di sidang PK terpidana Vina Cirebon, Selasa (15/10/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji sebut sidang Peninjauan Kembali terpidana Vina Cirebon terungkap banyak kebohongan. 

Meski demikian, menurut Susno sidang PK berjalan dengan baik. 

Diketahui, hasil sidang PK para terpidana dan mantan terpidana kasus Vina Cirebon bakal diputuskan oleh MA.

"Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," ujar Susno seperti dikutip dari kanal Youtube @susno_duadji.

Banyak fakta yang terungkap di persidangan, bahwa kasus merupakan hasil rekayasa.

Ia menuturkan, banyak kesaksian bohong dan menuturkan bahwa kasus ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas

"Kesaksian bohong banyak sekali tapi ini yang jelas, bukan pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas,"

"Karena buktinya makin lama makin habis nyaris tak terdengar," jelasnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Susno menuturkan, ia melihat ada keteledoran dan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntutnya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya. 

Tak hanya itu, Susno juga menilai bahwa semua aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu bisa disanksi.

Termasuk seorang saksi Aep.

Pasalnya, mereka diduga ikut merekayasa kasus Vina jadi kasus pembunuhan.

 "Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," pungkasnya. 

Baca juga: Momen Purnawirawan Jenderal Susno Duadji Pasang Badan untuk 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Eks Terpidana Kasus Vina Gelar Doa Bersama

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved