Pembunuhan Vina

Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas

Susno Duadji menilai dari fakta-fakta yang terungkap di sidang PK terharap 8 terpidada kasus tersebut bukanlah pembunuhan

|
Kolase foto/istimewa
Susno Duadji soal kasus Vina Cirebon berujung pada murni kecelakaan 

WARTAKOTALIVE.COM - Akhir dari sidang peninjauan kembali kasus Vina Cirebon menurut mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengarah ke kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.

Susno Duadji menilai dari fakta-fakta yang terungkap di sidang PK terharap 8 terpidada kasus tersebut bukanlah pembunuhan melainkan murni karena kecelakaan lalu lintas. 

Mulai terkuak Kebohongan demi kebohongan yang sebelumnya memuluskan kasus pembunuhan dua sejoli ini mulai terkuak. 

 "Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya @susno_duadji yang tayang pada Minggu (13/10/2024). 

Susno beralasan bahwa ada banyak fakta yang terungkap di persidangan bahwa kasus ini merupakan sebuah hasil rekayasa. 

Baca juga: Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016

Kebohongan para saksi yang menguatkan bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan juga mulai tersingkap. 

"Kesaksian bohong banyak sekali tapi ini yang jelas, bukan pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas. Karena buktinya makin lama makin habis nyaris tak terdengar," jelasnya.

Ia pun menyayangkan kinerja aparat penegak hukum yang menangani kasus Vina Cirebon 2016 mulai dari kepolisian hingga kehakiman. 

"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntunya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya. 

Susno menilai saksi Aep dan semua aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan Kasus Vina Cirebon 2016 untuk diberi sanksi. 

Pasalnya, mereka telah diduga kuat turut merekayasa kasus Vina menjadi pembunuhan

"Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," pungkasnya. 

Untuk diketahui sebelumnya, seperti dilansir Kompas.id, sidang terakhir PK kasus Vina berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (4/10/2024), pukul 10.00-17.00 WIB.

Sidang ini diajukan Sudirman, salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Dedi Mulyadi Menangis saat Jadi Saksi di Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Sidang itu pun menutup gelombang PK yang diajukan para terpidana.
 
PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved