Pembunuhan Vina

Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas

Susno Duadji menilai dari fakta-fakta yang terungkap di sidang PK terharap 8 terpidada kasus tersebut bukanlah pembunuhan

|
Kolase foto/istimewa
Susno Duadji soal kasus Vina Cirebon berujung pada murni kecelakaan 

Padahal menurut Susno, maksud dan tujuannya adalah baik yakni mengungkap kebenaran dan fakta yang sesungguhnya terjadi atas peristiwa yang terjadi 8 tahun lalu.

Karenanya Susno berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa mendengar keluhannya ini dan memeriksa Kapolres R.

Baca juga: Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Susno Duadji Cium Keanehan, Minta Polisi Belajar Lagi

Menurut Susno apa yang dilakukannya semata-mata menginginkan agar Polri bisa berubah menjadi lebih baik lagi.

"Mudah-mudahan Kapolri dengar ya. Ini harus berubah. Saya di situ (jadi ahli) sebagai bentuk kecintaan pada Polri," ujarnya.

"Supaya kesalahan yang sudah ada kalau salah itu bisa terkoreksi. Itulah kecintaan saya," ungkap Susno.

Selain mendesak agar Kapolres berinisial 'R' ini bisa diperiksa, Susno bahkan meminta bila perlu Kapolres R dicopot dari jabatannya.

Itu karena Susno tidak ingin sosok Kapolres 'R' ini menjadi pemimpin Polri di masa depan.

"Ini saya sekali lagi ulangi, mudah-mudahan didengar ini harus diputar berkali-kali oleh polisi yang muda, inisial R pangkat AKBP," ujarnya.

"Saya minta kapolri periksa orang itu, bila perlu dicopot dari kapolres. Tidak wajar dia memimpin Polri ke depan," kata Susno.

Susno Yakin 100 Persen

Sebelumnya Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal lalu lintas.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).

 Untuk itu Susno Duadji yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini mewanti-wanti hakim yang mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal untuk berlaku adil.

Tiga srikandi ditunjuk menjadi hakim di PK Saka mantan narapidana kasus Vina Cirebon.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved