Kecelakaan

Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Susno Duadji Cium Keanehan, Minta Polisi Belajar Lagi

Susno Duadji memposisikan dirinya ibarat sebagai penonton sepak bola yang menyaksikan sebuah pertandingan.

Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Hasya Mahasiswa UI yang ditabrak purnawirawan polisi justru menjadi tersangka 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan Kabareskrim Susno Duadji menganggap penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra (17) aneh.

Susno merasa heran  korban dalam kecelakaan tersebut mala dijadikan sebagai tersangka.

Hingga akhirnya kinerja polisi kembali menjadi sorotan luas masyarakat.

 Susno Duadji pun meminta polisi untuk belajar lagi soal penetapan tersangka di kasus kecelakaan mahasiswa UI.

Dalam mengomentari kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Mohammad Hasya Athallah Saputra (17), Susno memposisikan dirinya ibarat sebagai penonton sepak bola yang menyaksikan sebuah pertandingan.

Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Pensiunan Polri, Tolak Hadiri Undangan Timsus Polda Metro

"Saya gak terlalu mengikuti, tapi ada keanehan sedikit. Ini saya (komentar) sebagai rakyat karena saya tidak membaca berkasnya, tidak memeriksa saksinya, ini hanya pengamatan penonton bola saja."

"Kalau salah maaf, tapi kadang-kadang pengamatan penonton bola itu pintar sekali, sama juga seperti saya yang jangan dianggap benar," kata Susno saat ditemui di sela mengisi diskusi pada Selasa (31/1/2023).

Keanehan versi Susno, lantaran sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi adalah Hasya yang tewas dalam kasus kecelakaan ini.

"Kan yang dijadikan tersangka itu korban, lah kalau korban itu gimana jadi tersangka, kan korbannya sudah mati.

Tersangka itu ga ada tersangka mati, tersangka apa itu. Ya keanehan disitu," ujar Susno.

Menurut Susno, dalam sebuah kecelakaan pasti harus ada korban, tapi tak demikian dengan keharusan ada tersangka.

Baca juga: Habiburokhman Pastikan Gerindra Akan Batalkan Pencalegan Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI

"Janganlah tersangkanya orang mati, kalau ga ada tersangka ya bilang aja ga ada tersangka.

Menurut saya ditabrak mati, kecelakaan lalu lintas itu harus ada korban. Lah kalau dia tersangka, siapa korbannya? dirinya sendiri?," papar Susno.

Lebih lanjut, puraniwarawan jenderal bintang tiga ini meminta aparat penegak hukum untuk kembali mempelajari definisi dari apa yang dimaksud dengan status tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved