Kecelakaan
Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Pensiunan Polri, Tolak Hadiri Undangan Timsus Polda Metro
Keluarga mahasiswa UI Hasya yang tewas kecelakaan ditabrak mobil purnawirawan polri AKBP Eko Setia Budi Wahono, menolak hadir undangan timsus
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra yang tewas kecelakaan ditabrak mobil purnawirawan polri AKBP Eko Setia Budi Wahono, menolak menghadiri undangan Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk bertemu Tim Khusus bentukan Kapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Penyebabnya undangan pertemuan tersebut tidak ada landasan hukumnya dan tidak ada jaminan melindungi mereka sebagai keluarga korban.
Terungkap, Polda Metro Jaya mengundang keluarga M Hasya Attalah dan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, Komisi III DPR, hingga ahli hukum pidana untuk mengikuti pertemuan dengan timsus pencari fakta bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, atas tewasnya mahasiswa UI Hasya, yang malahan menjadi tersangka.
Kuasa hukum keluarga M Hasya Attalah, Gita Paulina mengatakan keluarga menolak hadir dalam undangan itu karena tidak ada landasan hukum dalam pertemuan tersebut, termasuk jaminan bagi pihak keluarga sebagai korban.
"Pertemuan tanggal 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam KUHAP, peraturan Kapolri, maupun peraturan lainnya," ujar Gita Paulina, di Kantor Ombudsman RI, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Gita mengakui pihak keluarga Hasya telah menerima undangan dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Habiburokhman Pastikan Gerindra Akan Batalkan Pencalegan Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI
Namun, menurut Gita, tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak dijelaskan secara rinci sehingaga keluarga korban enggan hadir karena bisa saja mereka menjadi pihak yang tersudut.
Meskipun kata dia pertemuan tersebut mengundang Komisi III DPR, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli transportasi, ahli kendaraan ATPM, hingga ahli hukum pidana.
"Suatu pertemuan yang dibuat untuk melakukan pencarian fakta adalah hal yang menurut kami tidak tepat. Karena fakta versi polisi sudah tertuang dalam SP2HP penyelidikan, SP2HP penyidikan, serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya yang kami sebut adalah dokumen-dokumen dari pihak kepolisian," katanya.
Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi Ragukan Tim Pencari Fakta
Kendati demikian, kata Gita, pihak keluarga Hasya tetap menghormati upaya serta inisiatif Ditlantas Polda Metro berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI dan berujung menjadi tersangka ini.
Tapi, pihak keluarga tetap meminta agar pertemuan tersebut berdasarkan ketentuan hukum.
"Bagi kami dan keluarga, kasus Hasya bukanlah sebuah kecelakaan lalu lintas biasa, karena kasus ini sebuah contoh bagaimana sebuah laka lantas yang merenggut nyawa seorang anak manusia sekaligus telah mencederai perlindungan atas HAM," kata Gita.
"Kemudian, melanggar asas praduga tak bersalah, menurunkan martabat almarhum Hasya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan hukum itu sendiri, dan berpotensi menimbulkan kerusakan ketertiban umum karenanya kami tidak menghadiri undangan tersebut," paparnya.
Penabrak Tantang Ayah Hasya
Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Sempat Bohong, Terbongkar Karena Viral |
![]() |
---|
Selamatkan Balitanya yang Hanyut di Saluran Air, Seorang Ayah Ikut Terbawa Arus dan Meninggal |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Kertek Wonosobo, Sopir Truk Pengangkut Gula Cair Hilang Kendali, Dua Tewas |
![]() |
---|
Bus TNI Lindas Siswi SD Hingga Tewas di Bekasi |
![]() |
---|
Penumpang Vixion Tewas Terlindas Truk Ekspedisi Usai Senggolan di Jalan Raya Bogor |
![]() |
---|