BPKH Ajak Pembimbing Haji dan KBIHU Sosialisasikan Biaya Haji Berkeadilan dan Berkelanjutan
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak KBIHU mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada jemaah tunggu terkait biaya haji berkeadilan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak pihak tertentu mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada jemaah tunggu terkait biaya haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Hal itu dibahas dalam diskusi publik bertema Pengelolaan Keuangan Haji yang Berkeadilan, Berkelanjutan dan Penguatan Ekosistem Perhajian Indonesia Melalui Pembimbing Haji dan KBIHU di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kinerja keuangan agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal.
Fadlul mengajak para pembimbing haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) ikut mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada jemaah tunggu terkait biaya haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca juga: BPKH Sudah Tetapkan Besaran Ongkos Haji 2023 Tinggal Disalurkan Tinggal Tunggu Keppres
"Setelah penentuan biaya ibadah haji tersebut maka alangkah baiknya kita turut mengawal ikhtiar para jemaah yang masih menunggu giliran antri untuk berangkat haji,"kata Fadlul, berdasarkan keterangan, Senin (6/3/2023).
Penggunaan nilai manfaat ini dalam struktur pembiayaan BPIH perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan dengan senantiasa menjaga prinsip-prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Hal ini dikarenakan nilai manfaat dari hasil pengolahan BPKH bukan hanya milik haji yang berangkat pada tahun berjalan, namun juga merupakan milik dari 5,3 juta jemaah haji tunggu.
"Memberikan pemahaman dari sudut pandang hukum fiqih, dimana umrah tidak menggugurkan kewajiban berhaji. Sehingga niat terus berhaji tentunya akan lebih menyempurnakan keimanan bagi seorang muslim," ujarnya.
Pembimbing haji dan KBIHU, mempunyai peran yang strategis dalam membina jemaah haji dan umrah saat ini karena ada kedekatan emosional untuk dapat mengarahkan jemaah haji ke arah pembinaan manasik yang lebih.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Umrah dan Haji, Kemenag: Jemaah tak Dipersulit lagi
"Sehingga informasi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pengelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan juga akan lebih terdiseminasi kepada seluruh calon jemaah haji baik yang berangkat pada tahun berjalan maupun yang masuk ke dalam waiting list," tutur dia.
Sementara itu, anggota BPKH, Indra Gunawan menyampaikan bahwa pembimbing ibadah haji dan KBIHU menjadi ujung tombak dalam mengajak dan mengunggah jemaah untuk berangkat haji. Sehingga mereka dirasa mampu untuk menyampaikan pengelolaan dana haji oleh BPKH yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
"Sekarang sudah kita sampaikan hampir Rp. 30 triliun dana yang untuk berangkat dan juga dana untuk jemaah tunggu. Ada tabungan Rp. 33,5 T, ada Rp.62,5 T itu nilai tambah dari BPKH untuk jamaah, nah mereka sudah jelas akhirnya tidak ada keraguan kita sudah transparan,"ujarnya.
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag RI, Arsyad Hidayat yang mengatakan bahwa ada sebanyak 64 ribu jemaah lansia yang akan berangkat tahun 2023.
Sehingga, dia meminta kepada pembimbing haji dan KBIHU untuk memberikan latihan fisik dalam pembinaan manasik ke depan.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH
Kepala Badan Pelaksana BPKH
Fadlul Imansyah
Berusia 2 Tahun, BPKH Limited Catatkan Laba Rp 15,5 miliar dari Penyelenggaraan Haji |
![]() |
---|
Bukan Hanya Kewajiban Spiritual, Jemaah Haji Didorong Bertanggung Jawab Terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
Pemerintah Indonesia Manfaatkan Bandara Taif sebagai Jalur Baru untuk Jemaah Haji Indonesia |
![]() |
---|
Indonesia Dialogues 2025 Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Tanah Air |
![]() |
---|
Di Forum Internasional, Fadlul Imansyah Ungkap Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.