Ibadah Haji

Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Umrah dan Haji, Kemenag: Jemaah tak Dipersulit lagi

Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi dalam pengurusan paspor haji dan umrah.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Hironimus Rama
Ilustrasi - Ditjen Imigrasi mencabut syarat rekomendasi pengurusan paspor ibadah haji dan umrah, hal ini membuat jemaah jadi mudah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditjen Imigrasi melakukan sesuatu yang besar yakni mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Langkah strategis itu langsung mendapat respons positif dari Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Kemenag, rekomendasi yang sebelumnya diminta oleh Ditjen Imigrasi memang tidak diperlukan dan cenderung menyulitkan para jemaah.

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak mempersulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/3/2023).

Sebelumnya Ditjen Imigrasi meminta rekomendasi dari Kemenag dengan alasan pengawasan dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Anna menyebutkan, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.

Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017 lanjut dia, Ditjen Imigrasi mengirimkan surat ke Kementerian Agama yang isinya meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Baca juga: Iriawan dan Uang Rp 120 Juta untuk Naik Haji Terbakar pada Insiden Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, kloter pertama jemaah haji Indonesia tahun ini, dijadwalkan berangkat pada 24 Mei 2023.

Baca juga: Venna Melinda Ajak Anak-anak Jalani Ibadah Umrah Setelah Lebaran, Penantian yang Sejak Lama Ditunggu

"Rencana perjalanan haji tahun 2023 disajikan pada tabel berikut ini, jemaah masuk asrama haji pada tanggal 23 Mei 2023," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

"Kemudian kloter pertama gelombang pertama berangkat ke Madinah pada 24 Mei 2023," imbuh Yaqut.

Sementara, wukuf kemungkinan dilaksanakan pada 27 Juni 2023. Kemudian, jemaah haji dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 4 Juli 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved