Ibadah Haji

Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Umrah dan Haji, Kemenag: Jemaah tak Dipersulit lagi

Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi dalam pengurusan paspor haji dan umrah.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Hironimus Rama
Ilustrasi - Ditjen Imigrasi mencabut syarat rekomendasi pengurusan paspor ibadah haji dan umrah, hal ini membuat jemaah jadi mudah. 

"Dan kepulangan kloter pertama gelombang kedua dari Madinah 19 Juli 2023, serta kepulangan kloter terakhir pada tanggal 2 Agustus 2023," imbuh pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu.

Yaqut menyebut penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 masih dimungkinkan menggunakan protokol Covid-19.

"Karena kita tahu pendemi belum sepenuhnya berakhir, maka kemungkinan penerapan protokol kesehatan masih sangat terbuka," terangnya.

Yaqut juga berbicara mengenai isu-isu aktual terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023, mulai dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), hingga biaya manasik yang selalu mengalami keterlambatan.

"Terkait dengan rasionalisasi BPIH, apakah BPIH ini akan naik atau turun," ujarnya.

"Kemudian perlakuan atas jemaah yang lunas tunda tahun 2020 dan 2022, sisanya 2023 apakah akan diberlakukan sama atau tidak," imbuhnya.

"Kemudian biaya manasik yang setiap tahun terlambat, apakah ini bisa diskemakan dengan uang muka, lalu makan yang tetap tiga kali sehari, tetapi dengan komposisi dua kali makan dan satu kali sarapan atau snack berat," katanya lagi.

"Kemudian apakah H-3 dan H+2 jemaah tetap diberikan konsumsi makan atau tidak," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved