Demo

Polda Metro Jaya Buru Dalang Kerusuhan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Kepolisian menduga kericuhan tersebut bukan berasal dari massa aksi pada umumnya, melainkan dilakukan kelompok tertentu

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
POLISI CARI PROVOKATOR - Massa mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). Kini Polisi masih mencari dalang kerusuhan di aksi unjuk rasa 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya sedang memburu aktor utama yang diduga menjadi dalang di balik kerusuhan dalam rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25, 28 hingga 31 Agustus 2025.

Unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh di sejumlah titik di Jakarta.

Peristiwa ini bahkan memicu perhatian luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kepolisian menduga kericuhan tersebut bukan berasal dari massa aksi pada umumnya, melainkan dilakukan kelompok tertentu yang diduga terorganisir dan memiliki penggerak utama.

"Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Senin (8/9/2025).

Baca juga: Polres Metro Jaktim Tangkap Provokator Pembawa Bensin untuk Bakar Polsek Jatinegara saat Demo Rusuh

Menurut Ade Ary, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya

Adapun penyelidikan difokuskan pada titik-titik kerusuhan di Jakarta.

Saat ini, proses pendalaman terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berlangsung.

"Kami masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman agar peristiwa ini dapat diungkap secara tuntas, termasuk menemukan aktor intelektual di balik kerusuhan," katanya.

Hingga kini, sebanyak 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari jumlah tersebut, 42 orang berstatus dewasa, sedangkan satu tersangka masih di bawah umur. 

“Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis. 42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun,” tutur Ade Ary. (m31)

Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved