BPKH

Ada Kementerian Haji dan Umroh, Kepala BPKH: Posisi BPKH Tetap Mandiri dan Sederajat

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah sebut posisi BPKH berdiri sebagai badan independen dan mitra yang sederajat dengan Kementerian Haji dan Umroh.

|
dok. Youtube Warta Kota Production
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah dalam wawancara khusus bersama Wartakotalive.com di Kantor BPKH, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Wawancara khusus ini tayang di kanal Youtube Warta Kota Production. 

WARTAKOTALIVE.COM, KUNINGAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umroh yang baru diresmikan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dan terobosan luar biasa untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Fadlul menyebut transformasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh menjadi kementerian tersendiri adalah bentuk fokus pemerintah dalam pelayanan jemaah haji.

“Kami melihat Kementerian Haji dan Umroh ini merupakan terobosan luar biasa. Penyelenggaraan haji memang harus fokus, tidak bisa dicampuradukkan dengan tugas dan fungsi lain,” ujar Fadlul dalam wawancara khusus bersama Wartakotalive.com di Kantor BPKH, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Fadlul menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berlangsung saat musim haji saja. Persiapan sudah dilakukan sejak tanggal 1 Muharram, atau tepat setelah pelaksanaan haji berakhir.

“Banyak yang mengira haji hanya di musim haji saja, padahal salah besar. Begitu haji selesai, langsung dimulai lagi perencanaan kuota, pendataan jemaah, penyusunan petugas, lokasi, hingga perhitungan kebutuhan keuangan,” jelasnya.

Terkait kuota haji, Fadlul menyebutkan, bahwa proses penentuan kuota haji sangat kompleks, mulai dari ketersediaan kuota dari Pemerintah Arab Saudi, hingga pembagian kuota antarprovinsi yang harus memperhitungkan jumlah penduduk dan lamanya antrean haji di masing-masing daerah.

"Nggak bisa langsung target 100 ribu kuota atau 200 ribu kuota, nggak seperti itu. Kita juga harus melihat ketetapan ketersediaan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, kemudian kuota di masing-masing provinsi ditentukan berdasarkan penghitungan jumlah penduduk," jelasnya.

Posisi BPKH tetap mandiri dan sederajat dengan Kementerian Haji dan Umroh

Menanggapi pertanyaan mengenai posisi BPKH setelah berdirinya Kementerian Haji dan Umroh, Fadlul memastikan bahwa BPKH tetap berdiri sebagai badan independen sesuai dengan undang-undang.

“BPKH dibentuk melalui undang-undang tersendiri agar fungsi penyelenggaraan dan pengelolaan dana dipisahkan. Kami bukan di bawah kementerian, tapi mitra yang sederajat,” tegasnya.

Dana Haji Rp 171 Triliun Dikelola untuk Keberlanjutan

Fadlul mengungkapkan bahwa hingga kini BPKH mengelola dana haji sebesar Rp 171 triliun. Namun, jumlah itu belum cukup untuk memberangkatkan seluruh calon jemaah yang saat ini mencapai sekitar 5,5 juta orang dalam daftar tunggu.

“Kalau semua disuruh berangkat tahun ini, uangnya tidak cukup. Jadi dana ini memang harus dikelola agar terus tumbuh dan siap membiayai secara bertahap,” katanya.

Ia menegaskan, BPKH tidak menahan uang jamaah, melainkan memastikan pengelolaan dana dilakukan secara produktif dan aman untuk kepentingan jemaah haji di masa mendatang.

Waktu tunggu Haji yang panjang

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved