Berita Kriminal

Walau Sudah Dijanjikan, Pengembalian Uang Milik Korban Robot Trading Net89 Masih Belum Jelas

Kuasa hukum korban Robot Trading Net89, Evelin Hutagalung mengakui perjanjian pembalian uang kliennya oleh PT SMI masih belum jelas.

Editor: PanjiBaskhara
Dok. Freepik
Foto Ilutrasi: Kuasa hukum korban Robot Trading Net89, Evelin Hutagalung mengakui perjanjian pembalian uang kliennya oleh PT SMI masih belum jelas. 

WARTAKOTALIVE.COM - Kuasa hukum korban Robot Trading Net89, Evelin Hutagalung mengakui perjanjian pembalian uang kliennya oleh PT SMI masih belum jelas.

"Sampai sekarang ini, tidak ada sama sekali dari pihak kuasa hukum SMI yang menghubungi kami berkait penawaran yang mereka sampaikan bulan lalu,” ujar Evelin Hutagalung, Kamis (16/2/2023).

"Jujur saja, saya sengaja menerima penawaran mereka kemarin itu untuk menguji keseriusan dari pihak SMI terkait niat penyelesaian mereka, rupanya hanya sebuah kebohongan publik yang berlanjut saja" tambahnya Evelin Hutagalung.

Oleh karena itu, Evelin Hutagalung menilai penawaran yang disampaikan oleh PT SMI dalam mediasi kemarin itu adalah tidak serius.

Baca juga: Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Polri Sita Aset PT SMI Senilai Rp4,5 Miliar

Baca juga: Lelang Bandana ke Tersangka Robot Trading Net89, Uang Rp 2,2 Miliar Atta Halilintar Tidak Disita

Baca juga: Terlibat Kecelakaan, Seorang Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Meninggal Dunia

Diketahui, Kuasa Hukum Subtitusi PT SMI Hotma Sitompoel mengundang korban untuk lakukan mediasi dengan kliennya, di Lantai 5 Gedung Awaloedin Djamin Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri. 

Pada pertemuan tersebut pihak PT SMI melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel sampaikan penawaran mengembalikan dana milik korban yang berada dalam penguasaan SMI sebagai solusi permasalahan.

Hotma Sitompel menawarkan pengembalian dana kepada korban sebesar 50 persennya.

Sebagian besar dari perwakilan kuasa hukum korban yang hadir menolak penawaran tersebut.

Namun, Evelin Hutagalung selaku kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban NET89 tak keberatan dengan penawaran tersebut.

Dalam perkara Robot Trading Net89, Dittipdeksus Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang menjad tersangka.

Dua orang di antaranya menjadi daftar pecarian orang (DPO).

Mereka adalah Andreas Andreyanto alias (AA) selaku pemilik Net89 PT SMI dan Lauw Swan Hie Samuel alias (LSHS).

Enam tersangka lainnya, Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku founder Net89 PT SMI, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

Namun, kepolisian belum menahan para tersangkanya. Kepolisian berdalih bahwa tersangka masih bertindak kooperatif.

4 Koper Berisi Bukti Susulan ke Penyidik

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved