Penipuan
Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Polri Sita Aset PT SMI Senilai Rp4,5 Miliar
olri menyita sejumlah aset dan barang milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terkait kasus robot trading Net89
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri menyita sejumlah aset dan barang milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terkait kasus robot trading Net89 di Gedung SOHO Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
"Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik mendapatkan beberapa barang berupa dua unit laptop, lima unit PC, satu bundle print out solusi bantuan final SMI," ujar Nurul, dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
"Lalu satu bundle print out data permohonan akses card soho capital, satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income dengan cover 12 orang leader, mereka 12 yang terbaik," sambung dia.
Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa penyitaan terhadap aset kantor senilai Rp4,5 miliar itu turut dilakukan.
"Kemudian, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor neo soho PT SMI lantai 31 senilai Rp4,5 miliar," katanya.
Baca juga: Lelang Bandana ke Tersangka Robot Trading Net89, Uang Rp 2,2 Miliar Atta Halilintar Tidak Disita
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 masih terus bergulir hingga saat ini.
Teranyar, Polri menerbitkan red notice kepada dua tersangka kasus tersebut, yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS).
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, penerbitan red notice itu disebabkan dua tersangka diduga berada di luar negeri.
Baca juga: Mario Teguh Diduga Stres hingga Kelelahan Setelah 8 Jam Jalani Pemeriksaan Kasus Robot Trading Net89
"Sudah (diterbitkan red notice)," ujar Chandra dalam keterangan yang diterima pada Selasa (6/12/2022).
"Tersangka yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," sambung dia.
Kendati demikian, pihak kepolisian hingga saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Net89 yang lain.
Baca juga: Bareskrim Sita Aset Milik Tersangka Robot Trading Net89, Ada Mobil Mewah Rp 2,7 Miliar
Chandra menuturkan saat ini pihaknya masih berfokus melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik para tersangka.
"Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka, dan para tersangka (yang ada di Indonesia) sudah kita cekal semua," kata dia. (m31)