Kriminalitas

Polisi Bakal Tampilkan Wajah Anggota Densus 88 Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

wajah anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS bakal ditampilkan ke hadapan publik

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, Tangkapan layar kompastv
Anggota Densus 88 inisial Bripda HS, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Hal Itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023) 

Trunoyudo mengatakan, HS tega menghabisi nyawa Sony Rizal karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat melakukan tindak kejahatannya, HS beraksi seorang diri.

Hal itu sesuai dengan pernyataan kuasa hukum keluarga korban.

Baca juga: VIDEO Keras! Jokowi Sebut Tidak Pernah Beri Toleransi Kepada Pelaku Korupsi

"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," tuturnya.

Kendati demikian, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka.

"Namun, proses penyidikan tetap berjalan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.

Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Adanya Penimbunan 500 Ton MinyaKita di Gudang Cilincing

Atas perbuatannya tersebut, HS dikenakan Pasal 338 KUHP.

"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo

Akan dipecat tidak hormat

Sanksi tersebut bakal diterimanya usai membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, sanksi itu bakal diberikan dalam waktu dekat.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata dia, kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

HS ternyata melakukan pembunuhan usai menjalani hukumannya berupa dipatsuskan dalam kasus lain.

Ia menjalani sanksi sidang kode etik pada 5 Desember 2022. Tak hanya itu, HS turut diberi teguran tertulis.

Baca juga: Heboh, Bripda HS Anggota Densus 88, Tega Membunuh Sopir Taksi dan Hobi Main Judi

"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved