Kriminalitas

Bejat, Pria Cabul yang Sudah Lanjut Usia di Cakung Jaktim Gagahi Siswi SMA hingga Hamil 6 Bulan

Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial NR (16) digagahi pria lanjut usia berinisial KH (65) hingga kini sedang hamil.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Istimewa
KAKEK CABUL - Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial NR (16) digagahi pria lanjut usia berinisial KH (65) hingga kini sedang hamil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial NR (16) digagahi pria lanjut usia berinisial KH (65).

Akibat perbuatan KH, NR diketahui hamil dan kini kehamilannya sudah menginjak usia enam bulan.

Korban dan pelaku tinggal bertetangga di Kampung Pedangean, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Ustaz di Bekasi Jawa Barat Ini Sering Berbuat Cabul, Setubuhi Anak Angkat dan Keponakan Sejak Remaja

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban berinisial M mencurigai perubahan tubuh anaknya yang seperti perempuan sedang hamil.

Saat ditanya, korban tidak jujur ke ibunya.

Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa.

Baca juga: Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya

Dari pemeriksaan itu diketahui, NR sedang hamil enam bulan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan, korban digagahi pelaku KH sejak awal tahun sampai akhir September 2025.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali

"Kami sudah mengantongi barang bukti," kata Sri Yatmini, Kamis (9/10/2025).

Sri menjelaskan, awalnya korban sering dipanggil oleh tersangka ke rumahnya dan diiming-imingi uang dengan syarat mau digagahi.

Tersangka memiliki warung di depan rumah korban sehingga korban bebas bisa mengambil jajanan.

Baca juga: Niat Berobat untuk Sembuhkan Kelumpuhan, Remaja di Aceh Justru Dirudapaksa Dukun Cabul Hingga Hamil

"Tersangka sempat membawa korban ke klinik pada April 2025 dan diberitahu NR hamil, tapi tersangka tetap menggagahi hingga terungkap oleh ibu korban," ucap Sri Yatmini.

Saat ini tersangka KH sudah diamankan untuk diproses secara hukum.

Pelaku dijerat Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved