Niat Berobat untuk Sembuhkan Kelumpuhan, Remaja di Aceh Justru Dirudapaksa Dukun Cabul Hingga Hamil

Seorang dukun cabul di Aceh berinisial SF merudapaksa remaja putri berusia 15 tahun hingga hamil dan meminta untuk menggugurkannya.

Editor: Sigit Nugroho
SerambiNews.com
DUKUN RUDAPAKSA REMAJA - Penyidik Polda Aceh menyerahkan atau melimpahkan dukun cabul yang menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang remaja putri 15 tahun di Banda Aceh jadi korban rudapaksa seorang kakek berinisial SF alias Abu Perlak.

Kakek berusia 68 tahun itu merupakan dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Perbuatan bejat yang dilakukan SF itu mengakibatkan korban hamil.

Namun SF meminta korban untuk menggugurkan kandungan oleh sang dukun menggunakan ramuan khusus.

Kasus itu terbongkat setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh Erlina Rosa, SH, yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, di Kantor Kejari Abdya pada Rabu (21/5/2025).

Erlina Rosa mengatakan, korban alami rudapaksa saat jalani pengobatan di rumah SF sejak 2019.

Korban jalani pengobatan untuk menyembuhkan setengah badannya mengalami kelumpuhan.

"Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat," kata Erlina dikutip dari SerambiNews.com.

Baca juga: Satu Orang Melapor Terkait Dukun Cabul di Bekasi, Polisi Masih Tunggu Korban Lainnya

Erlina berujar bahwa setibanya di rumah pelaku, korban diberikan obat berupa air doa.

Lalu, korban dan keluarganya kembali ke Banda Aceh.

Namun, tak lama kemudian, penyakit yang diderita korban semakin parah.

"Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah. Kemudian keluarganya menyarankan, agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut," ujar Erlina.

Saat kembali ke tempat dukun itu, pelaku meminta korban untuk tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara dirinya dengan keluarga korban.

"Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan keponakannya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” tutur Erlina.

Pada awal pengobatan, korban masih ditemani keluarganya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved