Dukun Cabul

Satu Orang Melapor Terkait Dukun Cabul di Bekasi, Polisi Masih Tunggu Korban Lainnya

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan satu orang melapor terkait aksi dukun cabul modus pengobatan alternatif.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra
DUKUN CABUL BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat ditemui di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (15/5/2025). Polisi masih menunggu korban lainnya menyusul satu orang yang sudah membuat laporan terkait praktik dukun cabul di Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK MELATI - Polisi baru menerima satu orang korban yang melapor ke Polres Metro Bekasi Kota terkait perkara pencabulan dengan modus pengobatan alternatif oleh pelaku bernama Murtan (61) di sebuah rumah Jalan Raya Hankam Gang Masjid Samawa 2 RT 2 RW 6, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan satu orang korban yang melapor kepada pihaknya itu berinisial SM.

"Korban yang melaporkan ini baru satu orang, kemudian dari keterangan korban tersebut sudah cukup bahwasanya memang tersangka melakukan perbuatan tersebut," kata Kusumo, Sabtu (17/5/2025). 

Kusumo menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan perkara tersebut.

Meskipun baru ada satu orang yang melapor, penyidik sudah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi yang diduga menjadi korban serupa ketika berobat.

"Jumlah korban sementara baru satu, tapi kami melakukan pemeriksaan dengan saksi saksi yang lain," jelasnya.

Berkaitan hal itu, Kusumo mengimbau kepada warga yang merasa pernah menjadi korban dari Murtan dapat membuat laporan Polisi segera.

Diharapkan pengembangan kasus pencabulan itu dapat terungkap lebih rinci. 

Baca juga: Terungkap, Dukun Cabul Kedok Praktik Spiritual dan Pengobatan sambil Jualan Ikan Lele di Bekasi

"Korban yang sudah melapor berinisial SM, untuk korban yang lain kita tunggu juga lapornya," imbaunya. 

Terkini, Kusumo menuturkan Murtan resmi ditetapkan tersangka oleh pihaknya.

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap Murtan saat statusnya masih sebagai terlapor.

Penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian tepat pada Kamis (15/5/2025).

“Kami sudah menerima laporannya dan kemudian sudah kami tangani dan sudah tahap penyidikan kemudian juga sudah kami tetapkan untuk pelaku ini sebagai tersangka,” tuturnya.

Kusumo mengungkapkan akibat perbuatannya, Murtan dikenakan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.

“Kami sangkakan pasal tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik,” ungkapnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved