Kriminalitas

Pelaku Ambil Barang Berharga setelah Membunuh hingga Buang Jasad Wanita di Sungai Citarum Karawang

Pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang di aliran Sungai Citarum, Kecamatan Klari, Karawang, ditangkap polisi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Humas Polres Karawang
MAYAT WANITA - Tim Inafis Satreskrim Polres Karawang melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad perempuan di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang di aliran Sungai Citarum, Kecamatan Klari, Karawang, ditangkap polisi.

Pelaku itu diketahui sebagai H (27), teman sesama karyawan minimarket di Purwakarta, Jawa Barat.

H ditangkap polisi setelah diduga membunuh Dina Oktaviani (21), wanita naas itu.

Baca juga: Terapis Wanita Diminta Bayar Rp 50 Juta Jika Keluar dari Tempat Spa sebelum Tewas, Ini Kata Polisi

H mengaku membunuh korban Dina Oktaviani karena terdesak kebutuhan finansial.

Selain mengambil harta, pelaku juga memperkosa korban.

Pelaku H yang diketahui sebagai teman kerja Dina Oktaviani di minimarket itu ditangkap di wilayah Purwakarta, Rabu (8/10/2025) malam.

Baca juga: Sempat Disetubuhi, Ini Penyebab Pelaku Bunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kali Citarum Karawang

"Pelaku merupakan teman korban di tempat kerjanya," kata Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan di Kali Citarum.

Sebelum membunuh, pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekapnya hingga meninggal dunia.

Baca juga: Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai Citarum Klari Karawang

"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone," ucap Cep Wildan.

Dari penangkapan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu motor, satu mobil dan dua handphone.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Wanita Tanpa Busana yang Mengapung di Sungai Citarum Karawang

Saat ini Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.

Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Sebelumnya, jasad perempuan tanpa busana ditemukan di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025) sore.

Baca juga: Terapis Wanita Ditemukan Tewas di Lahan Kosong di Pejaten Jakarta Selatan, Polisi Temukan Fakta Baru

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved