Polisi Tembak Polisi
IPW Nilai Putusan Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Upaya Perbaiki Citra Peradilan
Putusan majelis hakim itu juga sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan usai ambruk dengan kasus suap dua hakim agung.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer atau Bharada E satu tahun enam bulan penjara adalah upaya memperbaiki citra peradilan.
"Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," sambung Sugeng.
Ia menuturkan, putusan majelis hakim itu juga sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan usai ambruk dengan kasus suap dua hakim agung.
Baca juga: Puji Vonis Hakim terhadap Bharada E, Ketua LPSK: Hakim Mempertimbangkan Masukan Masyarakat
"Majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, yaitu Mahkamah Agung," tutur Sugeng.
"Untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung, Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," ucap dia.
Ia turut menyinggung vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati.
"Dalam konteks ini, maka putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati," ucapnya.
"Sesuai suara publik, padahal dalam kasus Sambo tidak layak Sambo dihukum mati. Tapi demi memuaskan suara publik, Sambo harus divonis mati," sambung dia.
Baca juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Gus Miftah: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adil
Menurut Sugeng, Bharada E akan bisa diterima kembali bertugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ucap Sugeng.
Pengacara lega
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi masyarakat.
Menurut Ronny Talapessy, putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai target pihaknya lantaran divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Anggap Vonis 1 Tahun 6 Bulan Sudah Sesuai Target, Kuasa Hukum Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua
Baca juga: Hakim Terima Status Bharada E Sebagai Penguak Fakta, Alasan Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 tahun Penjara, Penonton Sidang Ricuh Hingga Pagar Pembatas Rusak Parah
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.