Polisi Tembak Polisi

Hakim Terima Status Bharada E Sebagai Penguak Fakta, Alasan Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena dinilai penguak fakta

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Nurmahadi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menerima status Justice Collaborator Bharada E sehingga memvonis ringan 1 tahun 6 bulan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis atas Bharada E dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menilai Bharada E memang bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Namun, menurut hakim, Bharada E bukanlah pelaku utama dan atas inisiatifnya mau membongkar kasus yang pelik ini.

"Menerima terdakwa sebagai saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum," kata hakim.

Ini artinya hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator seperti yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hakim juga membeberkan jarak kepangkatan Bharada E dengan Ferdy Sambo yang sangat jauh.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sehingga membuat Bharada E tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo.

Hal ini menurut hakim membuat sikap batin Bharada E menunjukkan kesengajaan menembak Brigadir J di depan Ferdy Sambo untuk menunjukkan kepatuhan.

Hakim juga menilai Amicus Curiae yang mereka terima dari sejumlah pihak bukanlah bentuk tekanan kepada mereka,

"Tapi bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara dari sejumlah pihak, dalam melihat kasus yang dialami terdakwa," kata hakim.

Seperi diketahui Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Wakil Ketua LPSK Waswas Hadapi Vonis Bharada E: Jika Berat Orang Malas Jadi JC

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved