Minggu, 12 April 2026

Istana Tanggapi soal Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN

Ia menegaskan pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik agar persoalan ini tidak berlarut dan bisa diselesaikan dengan baik.

Editor: Joanita Ary
Sekretariat Negara
TANGGAPAN ISTANA -- Polemik pencabutan kartu pers Istana Kepresidenan RI dari jurnalis CNN Indonesia mendapat tanggapan serius dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menegaskan pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik agar persoalan ini tidak berlarut dan bisa diselesaikan dengan baik. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Polemik pencabutan kartu pers Istana Kepresidenan RI dari jurnalis CNN Indonesia mendapat tanggapan serius dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Ia menegaskan pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik agar persoalan ini tidak berlarut dan bisa diselesaikan dengan baik.

“Ya kita cari jalan keluar terbaiklah,” ujar Prasetyo kepada wartawan di sekitar Rumah Kertanegara, Jakarta, Minggu (28/9/2025) malam.

Kasus ini mencuat setelah seorang jurnalis CNN Indonesia kehilangan kartu pers Istana usai melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pencabutan kartu pers tersebut menimbulkan sorotan publik, khususnya dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers.

Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah meminta Biro Pers Media Istana (BPMI) untuk segera menjalin komunikasi dengan pihak terkait.

Upaya ini diharapkan dapat meredakan ketegangan sekaligus mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

“Sudah saya minta agar BPMI berkomunikasi supaya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan kasus ini baru menjadi perhatian di lingkup dirinya dan belum sampai kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, penting menjaga agar persoalan tidak berlebihan dan tetap berada dalam koridor penyelesaian yang proporsional.

Dewan Pers juga ikut menyoroti peristiwa ini. Lembaga tersebut mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menekankan, setiap jurnalis memiliki hak bertanya dan menggali informasi, sementara pihak berwenang berkewajiban menghormati peran tersebut sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Kasus pencabutan kartu pers ini menambah daftar panjang perdebatan mengenai relasi antara pemerintah dan media, terutama dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan sensitivitas politik.

Penyelesaiannya dinilai akan menjadi ujian awal bagi komitmen pemerintahan Prabowo terhadap kebebasan pers di Indonesia.

 

Sumber: KOMPAS
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved