Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional

Pernyataan Saiful Mujani Picu Polemik, Pakar Beda Tafsir Soal Makar

Ucapan Saiful Mujani viral, pakar hukum berbeda pandangan soal unsur makar dan batas kebebasan berpendapat.

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
VIRAL MEDIA SOSIAL - Saiful Mujani. Pernyataan Saiful Mujani soal ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan. Sejumlah pakar menilai ucapan itu berpotensi mengarah ke makar, namun ada juga yang menyebut belum memenuhi unsur pidana. 

Ringkasan Berita:
  • Pernyataan Saiful Mujani soal ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan.
  • Sejumlah pakar menilai ucapan itu berpotensi mengarah ke makar, namun ada juga yang menyebut belum memenuhi unsur pidana.
  • Ahli hukum menekankan pentingnya pembuktian unsur hukum secara objektif, sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dalam demokrasi tetap memiliki batas.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pernyataan Saiful Mujani yang viral di media sosial memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Dalam sebuah acara halal bihalal pada 31 Maret 2026, akademisi itu menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagian pihak sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam video yang beredar, Saiful menyebut bahwa upaya melalui mekanisme formal seperti impeachment dinilai tidak akan berjalan.

Ia kemudian melontarkan pernyataan, 'bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, kalau menasihati tidak bisa, bisanya hanya dijatuhkan'. 

Pernyataan tersebut segera menuai respons dari berbagai kalangan.

Direktur Indonesian Political Review, Iwan Setiawan, menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan makar karena mengandung ajakan terbuka untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

“Kalau dilihat, pernyataan ini sudah mengarah pada upaya makar, karena selain ingin menjatuhkan presiden secara terbuka, juga mengajak pihak lain,” ujarnya dalam siaran tertulis pada Sabtu (11/4/2026).

Baca juga: Jejak Sentra Keripik Tempe yang Tumbuh dari Gang Sempit di Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Ia juga menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.

Namun demikian, pandangan berbeda disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. 

Menurutnya, pernyataan tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa makar mensyaratkan adanya tindakan nyata seperti pengorganisasian massa, penggunaan kekuatan, atau rencana kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan.

“Dalam konteks pernyataan tersebut, belum terlihat adanya unsur-unsur tersebut,” jelasnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Saiful Mujani sendiri menegaskan bahwa pernyataannya bukanlah bentuk makar, melainkan bagian dari political engagement atau ekspresi sikap politik yang sah dalam sistem demokrasi.

 Ia menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik merupakan hak setiap warga negara.

Perdebatan ini juga menyoroti perbedaan mendasar antara konsep impeachment dan makar.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved