Polisi Tembak Polisi

Hakim Terima Status Bharada E Sebagai Penguak Fakta, Alasan Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena dinilai penguak fakta

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Nurmahadi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menerima status Justice Collaborator Bharada E sehingga memvonis ringan 1 tahun 6 bulan. 

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Cemas

Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, hari ini Rabu (15/2/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis pada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Sebelum menghadapi vonis tersebut, ada sedikit rasa cemas dari Bharada E, mengingat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup tegas, memvonis semua terdakwa di atas tuntutan jaksa.

Bharada E sendiri mendapat tuntutan dari jaksa 12 tahun penjara, hal itu membuatnya lemas karena cukup lama.

Sikap Batin

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berpendapat, Richard Eliezer atau Bharada E terbukti memiliki sikap batin yang menunjukkan kesengajaan menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.

Hakim juga berpendapat Ferdy Sambo melakukan dua kali tembakkan ke tubuh Brigadir J, setelah Bharada E melakukan tembakan.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E, berupa pertimbangan putusan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam pertimbangan vonis, Hakim awalnya menjelaskan saat-saat Bharada E bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Sujud Syukur Orang Tua Eliezer Usai Putusan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Lebih Rendah Dari JPU

Di sana, Sambo menceritakan ada dugaan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.

Setelah itu, Sambo disebut Bharaad E mengatakan 'Memang harus dikasih mati anak ini'.

Lalu Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk menembak Yosua dengan alasan jika Eliezer menembak maka dirinya akan melindungi Eliezer.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved