Polisi Tembak Polisi

Hakim Terima Status Bharada E Sebagai Penguak Fakta, Alasan Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena dinilai penguak fakta

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Nurmahadi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menerima status Justice Collaborator Bharada E sehingga memvonis ringan 1 tahun 6 bulan. 

Sementara, kata hakim, Sambo menyebutkan tak ada yang melindungi mereka jika Sambo yang menembak Yosua.

Hakim menyatakan permintaan Sambo itu dijawab 'Siap, Komandan' oleh Eliezer.

"Dijawab 'Siap, Komandan'," ujar hakim.

Sambo juga menceritakan skenario pembunuhan Yosua yang akan dilakukan di rumah dinasnya. 

Dimana Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Yosua, dan Ricky Rizal pergi ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Hakim mengatakan Eliezer turun di rumah dinas Sambo lalu naik ke lantai 2 dan berdoa berharap Sambo berubah pikiran. Hakim mengatakan Eliezer kemudian turun ke lantai 1 menemui Sambo.

Baca juga: Hakim Sebut Sikap Batin Bharada E dengan Sengaja Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lakukan 2 Tembakan

Sambo, kata hakim, memerintahkan Eliezer mengokang senjata dan dipatuhi Eliezer. Setelah Yosua masuk, Sambo disebut berteriak 'Woy kau tembak cepat' ke Eliezer.

"Atas perintah saksi Ferdy Sambo terdakwa telah menembakkan senjata Glock 17 miliknya ke korban Yosua sebanyak tiga atau empat kali," ujar hakim.

Tembakan itu disebut mengenai dada Yosua. Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Yosua telah terbukti dilakukan Eliezer.

"Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.

"Unsur kedua terbukti," kata hakim.

Sambo Dua Kali Tembak Yosua

Hakim menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri terdapat 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar di tubuh Brigadir J.

Sementara, peluru yang tersisa dari senjata Richard Eliezer ada sebanyak 12 peluru.

“Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar hakim Alimin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved